Nikita Mirzani Klaim Dijebak Reza Gladys, Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan TPPU
Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, ia bahkan menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi yang telah ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya menduga ada tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi seperti yang sudah saya laporkan ke KPK. Tidak ada lagi harapan saya selain kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini," tuturnya.
Terakhir, Nikita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Untuk itu, saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya menduga ada tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi seperti yang sudah saya laporkan ke KPK. Tidak ada lagi harapan saya selain kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini," tuturnya.
Terakhir, Nikita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Untuk itu, saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(wur)
Lihat Juga :