Jonathan Frizzy Siap Berakting Lagi usai Bebas dari Penjara
Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:01 WIB
loading...
Jonathan Frizzy siap berakting Lagi usai bebas dari penjara. Foto/IG @ijonkfrizzy
A
A
A
JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, mengaku siap kembali melanjutkan kariernya di industri hiburan Tanah Air usai bebas dari penjara. Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu juga berharap kasus yang menjeratnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Selama menjalani masa tahanan, Ijonk sendiri mengaku dalam keadaan sehat. Dia kembali menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus vape isi obat keras atau etomidate dipicu dari ketidaktahuannya.
"Sehat, sehat, sehat, doain saja semoga cepat selesai. Keluar juga nanti bisa berkarya lagi. Toh juga ini bukan sesuatu yang haram dan saya juga enggak main narkoba gitu, kan," tutur Ijonk di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Baca Juga : Jonathan Frizzy Dihukum 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Obat Keras
Ijonk mengaku kasus ini akan menjadi bahan refleksi diri ke depan. Meski demikian, ia juga berharap publik tak salah kaprah dalam melihat kasusnya.
"Saya hidupnya benar, saya punya anak, saya punya pasangan juga gitu, kan. Saya juga punya keluarga yang baik. Jadi, saya harap ini juga bisa menjadi contoh buat masyarakat dan buat saya juga pribadi," katanya.
Selain kembali berakting, Ijonk mengaku bakal menggelar sebuah acara yang membahagiakan dengan dihadiri banyak orang. Namun, ia masih merahasiakan detail acara yang dimaksud di hadapan publik.
Baca Juga : Dikabarkan Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Hapus Foto Bareng sang Istri
"Ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian semua," pungkas Jonathan Frizzy.
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus vape isi obat keras atau etomidate yakni delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.
Selama menjalani masa tahanan, Ijonk sendiri mengaku dalam keadaan sehat. Dia kembali menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus vape isi obat keras atau etomidate dipicu dari ketidaktahuannya.
"Sehat, sehat, sehat, doain saja semoga cepat selesai. Keluar juga nanti bisa berkarya lagi. Toh juga ini bukan sesuatu yang haram dan saya juga enggak main narkoba gitu, kan," tutur Ijonk di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Baca Juga : Jonathan Frizzy Dihukum 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Obat Keras
Ijonk mengaku kasus ini akan menjadi bahan refleksi diri ke depan. Meski demikian, ia juga berharap publik tak salah kaprah dalam melihat kasusnya.
"Saya hidupnya benar, saya punya anak, saya punya pasangan juga gitu, kan. Saya juga punya keluarga yang baik. Jadi, saya harap ini juga bisa menjadi contoh buat masyarakat dan buat saya juga pribadi," katanya.
Selain kembali berakting, Ijonk mengaku bakal menggelar sebuah acara yang membahagiakan dengan dihadiri banyak orang. Namun, ia masih merahasiakan detail acara yang dimaksud di hadapan publik.
Baca Juga : Dikabarkan Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Hapus Foto Bareng sang Istri
"Ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian semua," pungkas Jonathan Frizzy.
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus vape isi obat keras atau etomidate yakni delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.
(wur)
Lihat Juga :