PA Jaksel Beberkan Gugatan Cerai Raisa Terhadap Hamish Daud, Langgar Aturan?
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 12:22 WIB
loading...
Raisa Andriana dan Hamish Daud. Foto/Instagram @hamishdw
A
A
A
JAKARTA - Raisa Andriana telah resmi menggugat cerai Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan bahwa penyanyi Raisa Andriana telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Hamish Daud. Gugatan cerai itu diajukan oleh Raisa selaku pihak istri sejak 22 Oktober 2025 kemarin.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, memaparkan alasan pihaknya bersedia membeberkan gugatan cerai Raisa Andriana terhadap suaminya, Hamish Daud. Lantas apakah sikap tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku?
Dalam wawancaranya, Abid menjelaskan bahwa pengumuman sebuah gugatan cerai kepada publik diperbolehkan.
Baca Juga : Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Sidang Perdana 3 November 2025
Dia mengatakan, izin itu diatur dalam isi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 yang membahas standar pelayanan informasi publik di pengadilan.
"Nah jadi, kalau ada pertanyaan-pertanyaan seperti ini, bahkan permintaan-permintaan publik mengenai ini, wajib kita memenuhinya. Di antaranya misalnya, ya, informasi tentang registrasi. Itu boleh ditanyakan, diselidiki register. Kemudian tentang juga data statistik perkara. Data statistik perkara ini ada perkaranya ada berapa, gugatan ada berapa, permohonan," jelas Abid di kantornya baru-baru ini.
"Kemudian tentang jenis perkara juga. Ada gugatan, permohonan, gugat cerai, kemudian juga gugat, gugat talak namanya ya, cerai talak Nah, jadi ini terbuka, boleh. Ya, boleh kami jawab," sambung dia.
Abid bahkan menilai pertanyaan soal gugatan cerai wajib dijawab oleh pihaknya sebagai bentuk ketaatan hukum.
Baca Juga : Kisah Cinta Raisa dan Hamish, dari Simbol Patah Hati Nasional ke Gugatan Cerai
"Termasuk tahapan persidangan. Misalnya, proses penanganan perkara, boleh ditanya Jadi enggak semua di Pengadilan Agama itu tertutup. Bahkan kalau ada yang nanya seperti tadi itu, ya, wajib kami memberikan informasi. Begitu," ucap Abid.
"Termasuk pertanyaan yang itu tadi (gugatan Raisa ke Hamish), saya jawab," kata dia lagi.
Abid lalu memaparkan hal yang tak boleh diungkap ke publik perihal perkara perceraian yang masuk di pengadilan.
"Yang tidak boleh itu, yang disebut Pengadilan Agama tertutup itu, itu proses persidangannya. Itu tidak boleh. Jadi ada yang bisa, kami jawab, mana ada yang tidak, tidak kami jawab. Tentang alasan-alasan gugatan, itu enggak boleh kami jawab, karena itu ranahnya majelis hakim. Tapi yang lain-lain bisa kami jawab. Begitu ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyanyi Raisa Andriana resmi menggugat cerai suaminya, Hamish Daud. Gugatan itu didaftarkan melalui kuasa hukum Raisa secara daring pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.
Sidang perdana perceraian Raisa dan Hamish digelar 3 November 2025. Pasangan ini menikah sejak 3 September 2017. Dari pernikahan itu, Raisa dan Hamish dikaruniai seorang putri yang masih belia.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, memaparkan alasan pihaknya bersedia membeberkan gugatan cerai Raisa Andriana terhadap suaminya, Hamish Daud. Lantas apakah sikap tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku?
Dalam wawancaranya, Abid menjelaskan bahwa pengumuman sebuah gugatan cerai kepada publik diperbolehkan.
Baca Juga : Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Sidang Perdana 3 November 2025
Dia mengatakan, izin itu diatur dalam isi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 yang membahas standar pelayanan informasi publik di pengadilan.
"Nah jadi, kalau ada pertanyaan-pertanyaan seperti ini, bahkan permintaan-permintaan publik mengenai ini, wajib kita memenuhinya. Di antaranya misalnya, ya, informasi tentang registrasi. Itu boleh ditanyakan, diselidiki register. Kemudian tentang juga data statistik perkara. Data statistik perkara ini ada perkaranya ada berapa, gugatan ada berapa, permohonan," jelas Abid di kantornya baru-baru ini.
"Kemudian tentang jenis perkara juga. Ada gugatan, permohonan, gugat cerai, kemudian juga gugat, gugat talak namanya ya, cerai talak Nah, jadi ini terbuka, boleh. Ya, boleh kami jawab," sambung dia.
Abid bahkan menilai pertanyaan soal gugatan cerai wajib dijawab oleh pihaknya sebagai bentuk ketaatan hukum.
Baca Juga : Kisah Cinta Raisa dan Hamish, dari Simbol Patah Hati Nasional ke Gugatan Cerai
"Termasuk tahapan persidangan. Misalnya, proses penanganan perkara, boleh ditanya Jadi enggak semua di Pengadilan Agama itu tertutup. Bahkan kalau ada yang nanya seperti tadi itu, ya, wajib kami memberikan informasi. Begitu," ucap Abid.
"Termasuk pertanyaan yang itu tadi (gugatan Raisa ke Hamish), saya jawab," kata dia lagi.
Abid lalu memaparkan hal yang tak boleh diungkap ke publik perihal perkara perceraian yang masuk di pengadilan.
"Yang tidak boleh itu, yang disebut Pengadilan Agama tertutup itu, itu proses persidangannya. Itu tidak boleh. Jadi ada yang bisa, kami jawab, mana ada yang tidak, tidak kami jawab. Tentang alasan-alasan gugatan, itu enggak boleh kami jawab, karena itu ranahnya majelis hakim. Tapi yang lain-lain bisa kami jawab. Begitu ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyanyi Raisa Andriana resmi menggugat cerai suaminya, Hamish Daud. Gugatan itu didaftarkan melalui kuasa hukum Raisa secara daring pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.
Sidang perdana perceraian Raisa dan Hamish digelar 3 November 2025. Pasangan ini menikah sejak 3 September 2017. Dari pernikahan itu, Raisa dan Hamish dikaruniai seorang putri yang masih belia.
(wur)
Lihat Juga :