Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Pakar : Relakan Saja Daripada Jadi Bumerang
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
"Saya yakin Kejaksaan tidak sembarangan dalam mengidentifikasi harta Dewi Sandra dan Suaminya. Saya juga yakin bahwa Kejakgung telah meminta PPATK utk melakukan kegiatan Follow the Money dan Follow the Asset atas kasus tersebut. Saya juga bisa pastikan PPATK telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA)," ungkap Dr. Ardhian Dwiyoenanto .
Sebagaimana informasi bahwa LHA disusun denganmu data yg dapat dipertanggungjawabkan dan sedalam mungkin diikuti alurnya baik ke atas, ke samping maupun ke bawah. Oleh karena itu sering kali LHA dapat menggambarkan sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak diperoleh Penyidik.
Baca Juga : Dukungan Vidi Aldiano untuk Raisa yang Gugat Cerai: Love You Sistur
"Saya menduga apabila dilihat dari tempus delichty dan pola transaksinya, bisa terbuka kemungkinan adanya dugaan TPPU Pasif atas Sandra Dewi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sehingga menurut hemat saya, cukup bijak apabila Sandra Dewi merelakan aset-aset dimaksud dari pada justru menjadi bumerang baginya," pungkas Dr Ardhian.
Sebagaimana informasi bahwa LHA disusun denganmu data yg dapat dipertanggungjawabkan dan sedalam mungkin diikuti alurnya baik ke atas, ke samping maupun ke bawah. Oleh karena itu sering kali LHA dapat menggambarkan sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak diperoleh Penyidik.
Baca Juga : Dukungan Vidi Aldiano untuk Raisa yang Gugat Cerai: Love You Sistur
"Saya menduga apabila dilihat dari tempus delichty dan pola transaksinya, bisa terbuka kemungkinan adanya dugaan TPPU Pasif atas Sandra Dewi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sehingga menurut hemat saya, cukup bijak apabila Sandra Dewi merelakan aset-aset dimaksud dari pada justru menjadi bumerang baginya," pungkas Dr Ardhian.
(wur)
Lihat Juga :