Senyum Bahagia Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua
Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:09 WIB
loading...
Nikita Mirzani tersenyum bahagia setelah mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto/Yudistiro Pranoto.
A
A
A
JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani akhirnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha Reza Gladys.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (28/10/2025), Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Putusan itu disambut penuh haru oleh Nikita. Mengenakan dress hitam elegan, perempuan yang akrab disapa Nyai itu tak kuasa menahan senyum bahagia begitu hakim mengetuk palu.
Baca juga: Breaking News! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Begitu sidang selesai, Nikita langsung berlari dan memeluk keluarga serta teman-temannya yang setia mendampingi sejak awal proses hukum berlangsung. Suasana ruang sidang pun sempat haru bercampur lega.
“Terima kasih karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Akhirnya 1 tahun 7 bulan sudah selesai,” ujar Nikita dengan raut senyum bahagia usai persidangan.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada jaksa, keluarga, sahabat, serta seluruh pihak yang telah mendukungnya hingga proses ini selesai.
Baca juga: Nikita Mirzani Tersenyum usai Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Meski menerima putusan dengan lapang dada, Nikita menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Nanti lawyer juga punya upaya yang lain, karena dari sini masih ada banding, masih ada PK. Kami hargai keputusan hakim,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami menghargai keputusan hakim. Namun sebagai penasihat hukum, kami juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. Nanti kami pelajari dulu seperti apa konsekuensinya,” ujar sang pengacara.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (28/10/2025), Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Putusan itu disambut penuh haru oleh Nikita. Mengenakan dress hitam elegan, perempuan yang akrab disapa Nyai itu tak kuasa menahan senyum bahagia begitu hakim mengetuk palu.
Baca juga: Breaking News! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Begitu sidang selesai, Nikita langsung berlari dan memeluk keluarga serta teman-temannya yang setia mendampingi sejak awal proses hukum berlangsung. Suasana ruang sidang pun sempat haru bercampur lega.
“Terima kasih karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Akhirnya 1 tahun 7 bulan sudah selesai,” ujar Nikita dengan raut senyum bahagia usai persidangan.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada jaksa, keluarga, sahabat, serta seluruh pihak yang telah mendukungnya hingga proses ini selesai.
Baca juga: Nikita Mirzani Tersenyum usai Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Meski menerima putusan dengan lapang dada, Nikita menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Nanti lawyer juga punya upaya yang lain, karena dari sini masih ada banding, masih ada PK. Kami hargai keputusan hakim,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami menghargai keputusan hakim. Namun sebagai penasihat hukum, kami juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. Nanti kami pelajari dulu seperti apa konsekuensinya,” ujar sang pengacara.
(nnz)
Lihat Juga :