Kasus Dugaan Pengancaman, Erika Carlina dan DJ Panda Bertemu di Polda Metro Jaya
Sabtu, 01 November 2025 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, laporan Erika teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melapor terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga penyidik memutuskan untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Erika Carlina sendiri mengungkapkan alasan pelaporan itu lantaran janin dalam kandungannya terancam.
"Memang aku melaporkan ke, minta perlindungan hukum, karenanya ada ancaman yang membahayakan janin aku," kata Erika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025) malam.
Dia mengaku memang menutupi kehamilannya kepada khalayak publik. Akan tetapi, dia memutuskan menempuh jalur hukum setelah munculnya ancaman dalam grup fanbase DJ Panda.
Sementara itu, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga penyidik memutuskan untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Erika Carlina sendiri mengungkapkan alasan pelaporan itu lantaran janin dalam kandungannya terancam.
"Memang aku melaporkan ke, minta perlindungan hukum, karenanya ada ancaman yang membahayakan janin aku," kata Erika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025) malam.
Dia mengaku memang menutupi kehamilannya kepada khalayak publik. Akan tetapi, dia memutuskan menempuh jalur hukum setelah munculnya ancaman dalam grup fanbase DJ Panda.
Lihat Juga :