Onad Bukan Tersangka, Polisi Singgung Ruang Rehabilitasi di UU Narkotika
Senin, 03 November 2025 - 20:18 WIB
loading...
Onadio Leonardo atau Onad belum ditetapkan tersangka meskipun kedapatan menyalahgunakan narkotika. Foto/IG Onad.
A
A
A
JAKARTA - Musisi Onadio Leonardo atau Onad belum ditetapkan tersangka meskipun kedapatan menyalahgunakan narkotika. Polisi menyebut Onad, hanyalah seorang korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika diberikan ruang untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Aturan itu termaktub dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Baca juga: Penyesalan Onad Ditangkap Gegara Narkoba: Sorry Banget Semua
"(UU Nomor 35 tahun 2009) Memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pecandu Narkotika," kata Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Pasal tersebut menegaskan pendekatan rehabilitatif diutamakan, bukan hanya sekadar hukuman. Pasal-pasal ini menegaskan rehabilitasi dimungkinkan untuk pencandu narkoba asal tidak terbukti mengedarkan.
"(Termaktub) Pada pasal 54 dan 127," ujar dia.
Baca juga: Pemasok Narkoba ke Onad Ditetapkan sebagai Tersangka dan Akan Ditahan
Berbeda dari Onad, KR salah satu sosok yang ikut ditangkap polisi justru kini sudah ditetapkan tersangka. Hal ini sebab dalam penyidikan polisi KR merupakan sosok pengedar.
Budi menjelaskan bahwa Onad membeli barang haram itu dari tangan KR.
"Iya itu keterangan hasil penyidikannya asal BB dibeli dari KR," tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika diberikan ruang untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Aturan itu termaktub dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Baca juga: Penyesalan Onad Ditangkap Gegara Narkoba: Sorry Banget Semua
"(UU Nomor 35 tahun 2009) Memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pecandu Narkotika," kata Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Pasal tersebut menegaskan pendekatan rehabilitatif diutamakan, bukan hanya sekadar hukuman. Pasal-pasal ini menegaskan rehabilitasi dimungkinkan untuk pencandu narkoba asal tidak terbukti mengedarkan.
"(Termaktub) Pada pasal 54 dan 127," ujar dia.
Baca juga: Pemasok Narkoba ke Onad Ditetapkan sebagai Tersangka dan Akan Ditahan
Berbeda dari Onad, KR salah satu sosok yang ikut ditangkap polisi justru kini sudah ditetapkan tersangka. Hal ini sebab dalam penyidikan polisi KR merupakan sosok pengedar.
Budi menjelaskan bahwa Onad membeli barang haram itu dari tangan KR.
"Iya itu keterangan hasil penyidikannya asal BB dibeli dari KR," tutupnya.
(nnz)
Lihat Juga :