Tak Terima Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding ke PN Jaksel
Selasa, 04 November 2025 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, Galih menganggap putusan majelis hakim tak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan.
Baca Juga : Sidang Gugatan PMH Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar Hari Ini, Mungkinkah Berdamai?
"Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk daripada saksi fakta, termasuk daripada keterangan ahli juga kan ini tidak ada, mana pertimbangannya? Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali," ucap Galih.
"Makanya kita berupaya untuk meyakinkan kepada PT (Pengadilan Tinggi) bahwa di sini ada kekeliruan. Jadi untuk digali kembali terkait pertimbangan-pertimbangan hukum daripada bukti-bukti kita, saksi-saksi kita, termasuk keterangan ahli seperti itu," pungkasnya.
Baca Juga : Sidang Gugatan PMH Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar Hari Ini, Mungkinkah Berdamai?
"Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk daripada saksi fakta, termasuk daripada keterangan ahli juga kan ini tidak ada, mana pertimbangannya? Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali," ucap Galih.
"Makanya kita berupaya untuk meyakinkan kepada PT (Pengadilan Tinggi) bahwa di sini ada kekeliruan. Jadi untuk digali kembali terkait pertimbangan-pertimbangan hukum daripada bukti-bukti kita, saksi-saksi kita, termasuk keterangan ahli seperti itu," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :