Tak Terima Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding ke PN Jaksel

Selasa, 04 November 2025 - 13:59 WIB
loading...
Tak Terima Divonis 4...
Nikita Mirzani. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberi hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Banding itu diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, melalui Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025.
"Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya," tutur Galih Rakasiwi belum lama ini.

Baca Juga : Senyum Bahagia Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua

Galih menjelaskan pengajuan banding Nikita memerlukan beberapa tahapan seperti penyerahan surat kuasa banding hingga permohonan akta banding.Dalam kesempatan itu, Galih juga tak sungkan membeberkan poin utama dalam memori bandingnya.

"Isi dari memori banding terkait ada kekeliruan-kekeliruan dari putusan yang sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Rekomendasi
MNC Sekuritas Sukses...
MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026
Gus Falah Mendukung...
Gus Falah Mendukung Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
Berita Terkini
Martin Wiguna Hadirkan...
Martin Wiguna Hadirkan Kisah Friendzone yang Berujung Penyesalan di Gila Karena Cinta
MNC Animation Hadirkan...
MNC Animation Hadirkan ENTONG & KIKO di Event FOMBEX 2026 ICE BSD
Sejak Gary Iskak Meninggal,...
Sejak Gary Iskak Meninggal, Richa Novisha Masih Trauma Dengar Sirine Ambulans
Demi Film Baru, Davina...
Demi Film Baru, Davina Karamoy Rela Potong Rambut yang Dipanjangkan 6 Tahun
Pria Juga Bisa Mood...
Pria Juga Bisa Mood Swing, Dokter Ungkap Tanda Hormon Testosteron Rendah
Pramono Anung Resmikan...
Pramono Anung Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Fokus Layani Ibu dan Anak
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved