Balas Nikita Mirzani, Reza Gladys Ajukan Gugatan Balik Rp4 Miliar
Rabu, 05 November 2025 - 08:41 WIB
loading...
Reza Gladys. Foto/IG @rezagladys
A
A
A
JAKARTA - Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya mengaku siap melayangkan gugatan balik terhadap artis Nikita Mirzani . Gugatan perdata itu rencananya akan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Reza, Surya Batubara, usai mewakili kliennya menjalani sidang mediasi perdata atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 November 2025 lalu.
Surya menegaskan bahwa Reza akan menggugat senilai Rp4 miliar rupiah terhadap Nikita Mirzani.
Baca Juga : Tak Terima Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding ke PN Jaksel
Gugatan Reza terhadap Nikita Mirzani nantinya akan dimasukan dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang didasarkan pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap soal kasus pengancaman dan pemerasan.
"Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan yang ada selama ini. Kami akan balas melalui rekonvensi. Kalaupun dicabut ini, kami akan gugat," tegas Surya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Reza lainnya, Zulkifli Siregar, menjelaskan dasar hukum gugatan balasan yang akan mereka ajukan.
Baca Juga : Video Lama Raisa Masak Seolah Jadi Isyarat, Netizen Kaitkan dengan Isu Perselingkuhan Hamish Daud
Menurutnya, penerimaan uang Rp4 miliar oleh Nikita merupakan perbuatan melawan hukum yang sah oleh vonis Pengadilan. Oleh karena itu, mereka menuntut uang tersebut untuk dikembalikan.
"Nikita sama Mail itu menerima uang Rp4 miliar, itu melawan hukum, dibuktikan kemarin ketok palu divonis. Sah melawan hukum, ya," papar Zulkifli.
"Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang Reza Gladys Rp4 miliar itu masih di tangan Nikita. Itu akan kami minta balik, ya. Plus kerugian yang dialami," lanjutnya.
Zulkifli menegaskan, gugatan balik Reza akan menyesuaikan langkah hukum pihak Nikita. Jika gugatan Nikita terus berjalan, pihak Reza akan mengajukan rekonvensi atau pengajuan gugatan dalam gugatan.
Namun, apabila Nikita kembali mencabut gugatan perdatanya, mereka tak ragu untuk melayangkan gugatan baru.
"Kalau memang tidak dicabut, ya, di situ kami masuk gugat balik, bahasa hukumnya rekonvensi. Tapi kalau gugatan dicabut lagi, kami yang menggugat," tegas Zulkifli.
Adapun nominal ganti rugi yang akan dituntut Reza Gladys, Zulkifli menyatakan bahwa angka itu masih dalam tahap perhitungan.
Akan tetapi, nilai Rp4 miliar menjadi angka pokok dalam gugatannya nanti.
"Rp4 M-nya sudah pasti. Plus, plus, plus, plus, ya. Nanti lagi dihitung," tutupnya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Reza, Surya Batubara, usai mewakili kliennya menjalani sidang mediasi perdata atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 November 2025 lalu.
Surya menegaskan bahwa Reza akan menggugat senilai Rp4 miliar rupiah terhadap Nikita Mirzani.
Baca Juga : Tak Terima Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding ke PN Jaksel
Gugatan Reza terhadap Nikita Mirzani nantinya akan dimasukan dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang didasarkan pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap soal kasus pengancaman dan pemerasan.
"Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan yang ada selama ini. Kami akan balas melalui rekonvensi. Kalaupun dicabut ini, kami akan gugat," tegas Surya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Reza lainnya, Zulkifli Siregar, menjelaskan dasar hukum gugatan balasan yang akan mereka ajukan.
Baca Juga : Video Lama Raisa Masak Seolah Jadi Isyarat, Netizen Kaitkan dengan Isu Perselingkuhan Hamish Daud
Menurutnya, penerimaan uang Rp4 miliar oleh Nikita merupakan perbuatan melawan hukum yang sah oleh vonis Pengadilan. Oleh karena itu, mereka menuntut uang tersebut untuk dikembalikan.
"Nikita sama Mail itu menerima uang Rp4 miliar, itu melawan hukum, dibuktikan kemarin ketok palu divonis. Sah melawan hukum, ya," papar Zulkifli.
"Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang Reza Gladys Rp4 miliar itu masih di tangan Nikita. Itu akan kami minta balik, ya. Plus kerugian yang dialami," lanjutnya.
Zulkifli menegaskan, gugatan balik Reza akan menyesuaikan langkah hukum pihak Nikita. Jika gugatan Nikita terus berjalan, pihak Reza akan mengajukan rekonvensi atau pengajuan gugatan dalam gugatan.
Namun, apabila Nikita kembali mencabut gugatan perdatanya, mereka tak ragu untuk melayangkan gugatan baru.
"Kalau memang tidak dicabut, ya, di situ kami masuk gugat balik, bahasa hukumnya rekonvensi. Tapi kalau gugatan dicabut lagi, kami yang menggugat," tegas Zulkifli.
Adapun nominal ganti rugi yang akan dituntut Reza Gladys, Zulkifli menyatakan bahwa angka itu masih dalam tahap perhitungan.
Akan tetapi, nilai Rp4 miliar menjadi angka pokok dalam gugatannya nanti.
"Rp4 M-nya sudah pasti. Plus, plus, plus, plus, ya. Nanti lagi dihitung," tutupnya.
(wur)
Lihat Juga :