LMKN Salurkan Rp2,5 Miliar Royalti Lagu kepada LMK RAI
Jum'at, 07 November 2025 - 08:37 WIB
loading...
A
A
A
“RAI berkomitmen mendukung tata kelola yang baik. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap LMK,” katanya.
Dari pihak penerima, pendiri LMK RAI, Rhoma Irama, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penyaluran royalti tersebut.
“Kami sangat senang, karena hari ini RAI menerima distribusi royalti dari LMKN. Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki nilai pertanggungjawaban kepada Allah,” ucapnya.
Ketua Pengurus LMK RAI, Dadang S, menjelaskan, persyaratan untuk menerima distribusi royalti dari LMKN sangat sederhana.
“Cukup dengan melakukan audit dan melaporkan jumlah anggota lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini bentuk keseriusan kami menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada anggota,” tuturnya.
LMK RAI berkewajiban menyusun, melaksanakan, dan melaporkan hasil distribusi royalti kepada LMKN dalam waktu 30 hari kerja. Lembaga ini menghimpun para artis dan musisi dari berbagai genre, terutama dangdut, di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, LMKN bertugas menghimpun royalti, sedangkan LMK mendistribusikan kepada para anggotanya. Karena itu, Menkum Supratman meminta setiap LMK segera melengkapi data anggota dan NIK agar penyaluran royalti lebih akurat dan transparan.
Dari pihak penerima, pendiri LMK RAI, Rhoma Irama, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penyaluran royalti tersebut.
“Kami sangat senang, karena hari ini RAI menerima distribusi royalti dari LMKN. Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki nilai pertanggungjawaban kepada Allah,” ucapnya.
Ketua Pengurus LMK RAI, Dadang S, menjelaskan, persyaratan untuk menerima distribusi royalti dari LMKN sangat sederhana.
“Cukup dengan melakukan audit dan melaporkan jumlah anggota lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini bentuk keseriusan kami menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada anggota,” tuturnya.
LMK RAI berkewajiban menyusun, melaksanakan, dan melaporkan hasil distribusi royalti kepada LMKN dalam waktu 30 hari kerja. Lembaga ini menghimpun para artis dan musisi dari berbagai genre, terutama dangdut, di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, LMKN bertugas menghimpun royalti, sedangkan LMK mendistribusikan kepada para anggotanya. Karena itu, Menkum Supratman meminta setiap LMK segera melengkapi data anggota dan NIK agar penyaluran royalti lebih akurat dan transparan.
Lihat Juga :