LMKN Salurkan Rp2,5 Miliar Royalti Lagu kepada LMK RAI
Jum'at, 07 November 2025 - 08:37 WIB
loading...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyalurkan royalti lagu dan/atau musik periode Januari-Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,5 miliar, kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Foto/LMKN
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyalurkan royalti lagu dan/atau musik periode Januari-Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,5 miliar, kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Kamis, 6 November 2025, di Jakarta.
Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, menjelaskan distribusi ini merupakan hasil kolekting semester pertama tahun 2025. “Distribusi hari ini dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN,” kata Dedy Kurniadi.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyebutkan kegiatan distribusi ini merupakan pelaksanaan regulasi sebagaimana diatur dalam Permenkum No. 27 Tahun 2025.
“Kehadiran kita hari ini adalah bentuk glorifikasi bahwa LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi. Kolek, simpan, dan distribusi melalui LMK, itulah peran utama LMKN. Kami juga terus berkoordinasi dengan DPR, kementerian/lembaga, serta menjalankan arahan Menteri Hukum RI, agar tata kelola royalti berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Baca Juga : Penggemar K-Pop Bakal Dimanjakan Korea Travel Fair 2025, Bisa Kenal Budaya Oppa Lebih Dalam
Mulhanan menambahkan, LMKN periode baru dalam tiga bulan terakhir tidak hanya melakukan evaluasi dan identifikasi masalah, tetapi juga menata langkah-langkah perbaikan tata kelola sesuai arahan Menteri Hukum.
Ketua Dewan Pengawas LMKN, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, yang juga menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum RI, menilai, LMK RAI bersama LMKN, telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem musik nasional.
Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, menjelaskan distribusi ini merupakan hasil kolekting semester pertama tahun 2025. “Distribusi hari ini dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN,” kata Dedy Kurniadi.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyebutkan kegiatan distribusi ini merupakan pelaksanaan regulasi sebagaimana diatur dalam Permenkum No. 27 Tahun 2025.
“Kehadiran kita hari ini adalah bentuk glorifikasi bahwa LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi. Kolek, simpan, dan distribusi melalui LMK, itulah peran utama LMKN. Kami juga terus berkoordinasi dengan DPR, kementerian/lembaga, serta menjalankan arahan Menteri Hukum RI, agar tata kelola royalti berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Baca Juga : Penggemar K-Pop Bakal Dimanjakan Korea Travel Fair 2025, Bisa Kenal Budaya Oppa Lebih Dalam
Mulhanan menambahkan, LMKN periode baru dalam tiga bulan terakhir tidak hanya melakukan evaluasi dan identifikasi masalah, tetapi juga menata langkah-langkah perbaikan tata kelola sesuai arahan Menteri Hukum.
Ketua Dewan Pengawas LMKN, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, yang juga menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum RI, menilai, LMK RAI bersama LMKN, telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem musik nasional.
Lihat Juga :