Ammar Zoni Ajukan Status Justice Collaborator ke LPSK, Permohonan Sedang Ditelaah
Jum'at, 05 Desember 2025 - 13:57 WIB
loading...
Ammar Zoni ditangkap polisi karena keterlibatannya dalam kasus narkoba. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni yang dilakukan oleh kuasa hukum bersama keluarga pada 26 November 2025 lalu.
Permohonan tersebut terkait status sang aktor sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Ammar Zoni saat ini sedang berada dalam proses penelaahan. Permohonan tersebut terkait perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator).
Baca Juga :Lisa Mariana Dijemput Paksa dan Diperiksa 14 Jam, Tapi Tak Ditahan
"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," ujar Sri Suparyati dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat (5/12/2025).
Perlindungan saksi pelaku, kata Sri, diatur dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.
Regulasi tersebut mengatur bahwa status Justice Collaborator antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran Narkotika.
Baca Juga : Sabrina Carpenter Ngamuk Lagunya Disalahgunakan Gedung Putih
"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," ujar Sri.
Jika permohonan Ammar disetujui, Sri menjelaksan bahwa keterangan mantan suami Irish Bella ini sebagai Justice Collaborator dinilai harus strategis dalam mengungkap perkara.
Ammar juga akan diminta membuka informasi yang diketahuinya, termasuk struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan.
"Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku," ungkap Sri.
Sri lalu menilai, saksi pelaku juga harus memiliki standar kontribusi yang berbeda dibanding terdakwa lainnya.
"Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar," ujar Sri.
"Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya," pungkasnya.
Permohonan tersebut terkait status sang aktor sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Ammar Zoni saat ini sedang berada dalam proses penelaahan. Permohonan tersebut terkait perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator).
Baca Juga :Lisa Mariana Dijemput Paksa dan Diperiksa 14 Jam, Tapi Tak Ditahan
"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," ujar Sri Suparyati dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat (5/12/2025).
Perlindungan saksi pelaku, kata Sri, diatur dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.
Regulasi tersebut mengatur bahwa status Justice Collaborator antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran Narkotika.
Baca Juga : Sabrina Carpenter Ngamuk Lagunya Disalahgunakan Gedung Putih
"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," ujar Sri.
Jika permohonan Ammar disetujui, Sri menjelaksan bahwa keterangan mantan suami Irish Bella ini sebagai Justice Collaborator dinilai harus strategis dalam mengungkap perkara.
Ammar juga akan diminta membuka informasi yang diketahuinya, termasuk struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan.
"Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku," ungkap Sri.
Sri lalu menilai, saksi pelaku juga harus memiliki standar kontribusi yang berbeda dibanding terdakwa lainnya.
"Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar," ujar Sri.
"Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :