Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU
Selasa, 09 Desember 2025 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A

Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina. Foto/Mei Sada Sirait.
“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina.
“Kalau di PN terbukti hanya satu, Undang-Undang ITE-nya. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang,” tanbahnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Albertina menyebut terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
(nnz)
Lihat Juga :