Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU
Selasa, 09 Desember 2025 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Makin Panas! Reza Gladys Tantang Nikita Mirzani dengan Gugatan Rp504 Miliar
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan menyatakan terdakwa hanya terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara unsur TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Seusai persidangan, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai alasan majelis memperberat hukuman terdakwa. Alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat, karena pada di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan menyatakan terdakwa hanya terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara unsur TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Seusai persidangan, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai alasan majelis memperberat hukuman terdakwa. Alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat, karena pada di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat Juga :