Hukumannya Diperberat Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Sebut Hukum Indonesia Bobrok

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:10 WIB
loading...
Hukumannya Diperberat...
Nikita Mirzani. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani baru saja memberikan tanggapan soal hukumannya yang justru bertambah menjadi enam tahun setelah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (9/12/2025). Respons Nikita Mirzani diunggah di Insta Storynya pada Rabu (10/12/2025) dengan mengunggah foto bertuliskan kalimat bernada kekecewaan.

‎Dalam unggahan itu, Nikmir menyebut siapa pun presidennya, hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Menurutnya hal itu terjadi karena ada oknum yang mudah disogok dengan uang, untuk mengubah yang benar menjadi salah.

Baca Juga : Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU

‎"Mau siapapun president nya hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia," tulis Nikita di akun Instagramnya nikitamirzanimawardi_172.

‎Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa (9/12/2025).

‎Pantauan di lokasi, ruang sidang tampak dipenuhi awak media dan pengunjung sidang. Namun Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya tampak tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga : Resmi Cerai, Komedian Bedu Khawatir Mantan Istri Tak Istiqomah Menjaga Iman dan Islam

‎Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, S.H membacakan amar putusan dengan menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik. Nikita Mirzani juga disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

‎Untuk itu majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani didakwa enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan ini justru memperberat vonis sebelumnya yaitu empat tahun penjara.

‎“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim dalam persidangan.

‎Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan menyatakan terdakwa hanya terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara unsur TPPU dinyatakan tidak terbukti.

‎Seusai persidangan, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai alasan majelis memperberat hukuman terdakwa. Alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat, karena pada di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istri Sirinya Mau Lahiran,...
Istri Sirinya Mau Lahiran, Vicky Prasetyo Minta Doa
Usai Diinfus karena...
Usai Diinfus karena Infeksi Bakteri, Syifa Hadju Rayakan Ultah Bersama Sahabat
Media Sosial Kian Bising,...
Media Sosial Kian Bising, Ade Fitrie Kirana Minta Publik Bijak Berpendapat
Natasha Rizky Ungkap...
Natasha Rizky Ungkap Pernah Dibully saat SMP, Diancam Akan Dibunuh
Celine Evangelista Akui...
Celine Evangelista Akui Sudah Menikah Lagi, Ini Alasannya Tak Umumkan ke Publik
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Rekomendasi
Tangis Mbappe dan Kutukan...
Tangis Mbappe dan Kutukan Semifinal yang Belum Berakhir
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Taktik Trump Sering...
Taktik Trump Sering Menjiplak Musuh-musuhnya, dari Blokade Laut hingga Tarif Selat Hormuz
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak Hakim,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Richard Lee Langsung Minta Penahanannya Ditangguhkan
Kuasa Hukum Tegaskan...
Kuasa Hukum Tegaskan Sarwendah Tak Pernah Laporkan Betrand Peto ke Polres Jaksel
Istri Sirinya Mau Lahiran,...
Istri Sirinya Mau Lahiran, Vicky Prasetyo Minta Doa
Digelar Hari Ini, Ruben...
Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
Lima Akomodasi di Bali...
Lima Akomodasi di Bali Ini Ramah Lingkungan, Hadirkan Sajian Organik hingga Wellness Retreat
Masayu Anastasia Jadi...
Masayu Anastasia Jadi Dokter Forensik di Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Akui Banyak Tantangan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved