Ditjen PAS Setujui Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta selama Persidangan
Kamis, 11 Desember 2025 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tak Dapat Izin Ditjen PAS, Ammar Zoni Batal Jalani Sidang di Jakarta
"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," tegasnya.
"Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 karang Anyar," tandasnya.
Sebelumnya, Andri Saputra selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini sudah menyampaikan persetujuan pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kepada Majelis Hakim.
Andri mengatakan persetujuan itu dilakukan demi melancarkan proses persidangan yang tengah berjalan di PN Jakpus.
"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," tegasnya.
"Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 karang Anyar," tandasnya.
Sebelumnya, Andri Saputra selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini sudah menyampaikan persetujuan pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kepada Majelis Hakim.
Andri mengatakan persetujuan itu dilakukan demi melancarkan proses persidangan yang tengah berjalan di PN Jakpus.
Lihat Juga :