Jelang DWP Bali, Selebgram Donna Fabiola Terjerat Kasus Narkoba dan Suami Masuk DPO
Selasa, 23 Desember 2025 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Donna Fabiola sendiri diketahui tergabung dalam sindikat 2, terdiri dari lima orang tersangka dan dua orang DPO. Dia sebut Donna berperan sebagai pengedar kokain yang didapat dari suaminya.
"DF (Donna Fabiola) berperan sebagai pengedar (Tersangka 3). Kemudian EA berperan sebagai penyedia barang (Tersangka 4). MS berperan sebagai komplotan sindikat (Tersangka 5). AJR berperan sebagai penyedia barang (Tersangka 6). MDB berperan sebagai pengedar (Tersangka 7)," jelas Eko.
"Kemudian TDS (Tigran Denre Sonda) yang saat ini masih DPO berperan sebagai penyedia barang, selanjutnya P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang," tambahnya.
Dari sindikat ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram.
Eko menjelaskan dugaan peredaran narkoba tersebut dilakukan menjelang acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park Bali pada 12 sampai 14 Desember.
Namun, penangkapan tersebut dilakukan beberapa hari sebelum acara berlangsung tepatnya dalam kurun waktu 9 sampai 14 Desember.
"Dilanjutkan dengan pengembangan sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga negara asing, dan terus dilakukan pendalaman guna memutuskan rantai jaringan narkoba yang masih beroperasi," tandasnya.
"DF (Donna Fabiola) berperan sebagai pengedar (Tersangka 3). Kemudian EA berperan sebagai penyedia barang (Tersangka 4). MS berperan sebagai komplotan sindikat (Tersangka 5). AJR berperan sebagai penyedia barang (Tersangka 6). MDB berperan sebagai pengedar (Tersangka 7)," jelas Eko.
"Kemudian TDS (Tigran Denre Sonda) yang saat ini masih DPO berperan sebagai penyedia barang, selanjutnya P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang," tambahnya.
Dari sindikat ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram.
Eko menjelaskan dugaan peredaran narkoba tersebut dilakukan menjelang acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park Bali pada 12 sampai 14 Desember.
Namun, penangkapan tersebut dilakukan beberapa hari sebelum acara berlangsung tepatnya dalam kurun waktu 9 sampai 14 Desember.
"Dilanjutkan dengan pengembangan sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga negara asing, dan terus dilakukan pendalaman guna memutuskan rantai jaringan narkoba yang masih beroperasi," tandasnya.
Lihat Juga :