Ali Akbar dan Garpu Tala Laporkan LMKN ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar
Rabu, 07 Januari 2026 - 22:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga : Ari Bias Jelaskan Gugatan Rp4,9 Miliar Terkait Lagu “Bilang Saja” yang Dinyanyikan Agnez Mo
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan pemaksaan dalam penarikan dana tersebut. LMKN disebut mengancam akan membekukan operasional WAMI apabila tidak menyerahkan dana yang diminta.
“Ini istilahnya fee, dan dimintanya secara paksa. Kalau tidak diberikan, LMK akan dibekukan. Faktanya, WAMI sudah menyerahkan uang itu, tapi sampai hari ini operasionalnya tetap dibekukan. Bahkan ada upaya untuk mengambil alih sistem WAMI yang terhubung dengan platform digital,” ungkapnya.
Ali Akbar menyebut, penarikan dana tersebut terjadi secara bertahap pada periode September hingga Desember 2025. Menurutnya, pihak pelapor telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada KPK, termasuk bukti transfer dan transaksi keuangan.
“Buktinya sangat valid, ada bukti transfer dan transaksi. Kami juga membuka ruang bagi pencipta lagu lain yang memiliki informasi tambahan untuk melengkapi laporan ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Garpu Tala menilai kekisruhan tata kelola royalti semakin parah setelah LMKN mengambil alih kewenangan pengumpulan royalti, baik digital maupun reguler seperti dari hotel, restoran, dan kafe.
“LMKN bahkan mengirimkan surat yang menyatakan LMK tidak lagi punya kewenangan untuk mengolektif royalti. Padahal undang-undang jelas menyebutkan yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti adalah LMK, bukan LMKN,” kata salah satu anggota Garpu Tala.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan pemaksaan dalam penarikan dana tersebut. LMKN disebut mengancam akan membekukan operasional WAMI apabila tidak menyerahkan dana yang diminta.
“Ini istilahnya fee, dan dimintanya secara paksa. Kalau tidak diberikan, LMK akan dibekukan. Faktanya, WAMI sudah menyerahkan uang itu, tapi sampai hari ini operasionalnya tetap dibekukan. Bahkan ada upaya untuk mengambil alih sistem WAMI yang terhubung dengan platform digital,” ungkapnya.
Ali Akbar menyebut, penarikan dana tersebut terjadi secara bertahap pada periode September hingga Desember 2025. Menurutnya, pihak pelapor telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada KPK, termasuk bukti transfer dan transaksi keuangan.
“Buktinya sangat valid, ada bukti transfer dan transaksi. Kami juga membuka ruang bagi pencipta lagu lain yang memiliki informasi tambahan untuk melengkapi laporan ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Garpu Tala menilai kekisruhan tata kelola royalti semakin parah setelah LMKN mengambil alih kewenangan pengumpulan royalti, baik digital maupun reguler seperti dari hotel, restoran, dan kafe.
“LMKN bahkan mengirimkan surat yang menyatakan LMK tidak lagi punya kewenangan untuk mengolektif royalti. Padahal undang-undang jelas menyebutkan yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti adalah LMK, bukan LMKN,” kata salah satu anggota Garpu Tala.
Lihat Juga :