Pengacara Ammar Zoni Ungkap Kejanggalan Penyidikan, BAP Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:51 WIB
loading...
Pengacara Ammar Zoni...
Ammar Zoni hadiri sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Foto/Mei Sada Sirait
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi verbalisan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi penyidik.

Seusai sidang, penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya keterangan saksi yang dihadirkan justru semakin menguatkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum.

“Yang jelas dari keterangan saksi tadi kan udah terbukti kan, eksepsi kita kan udah terbukti. Bahwa dia (Ammar) tidak didampingi PH. Nah itu kan sesuai dengan yurisprudensi, sesuai dengan KUHAP juga kan dia wajib didampingi. Nah ini kan tidak dilakukan. Berarti kan BAP yang dibuat tanpa didampingi oleh pengacara, itu kan cacat demi hukum,” ujar Jon Mathias.

Baca Juga : Tolak Bayar Rp3 Miliar ke Penyidik, Ammar Zoni Terpaksa Mendekam 2 Bulan di Sel Tikus

Jon menjelaskan, dalam perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun, kehadiran penasihat hukum merupakan kewajiban mutlak. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, Jon juga menyoroti soal lokasi pemeriksaan yang tercantum dalam BAP. Di mana terdapat perbedaan keterangan saksi dan fakta yang tertulis dalam dokumen resmi penyidikan.

“Tentang penyidikan dikatakan itu di Rutan Salemba, ya kan? Ya faktanya kan di BAP ya itu kan dibikin di Polsek Cempaka Putih. Ya berarti kan ya kalau BAP yang tidak sesuai tempat pemeriksaannya dengan yang ada di BAP kan berarti cacat hukum juga BAP-nya,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap! Ratu Camilla...
Terungkap! Ratu Camilla Ternyata Masih Kerabat Madonna dan Celin Dion
El Rumi Sentil Sosok...
El Rumi Sentil Sosok yang Ngemis Rating, Sindir Anjasmara?
Zahara, Putri Angelina...
Zahara, Putri Angelina Jolie dan Brad Pitt Ajukan Penghapusan Nama Belakang sang Ayah
Istri Sirinya Mau Lahiran,...
Istri Sirinya Mau Lahiran, Vicky Prasetyo Minta Doa
Usai Diinfus karena...
Usai Diinfus karena Infeksi Bakteri, Syifa Hadju Rayakan Ultah Bersama Sahabat
Media Sosial Kian Bising,...
Media Sosial Kian Bising, Ade Fitrie Kirana Minta Publik Bijak Berpendapat
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Rekomendasi
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
Berita Terkini
Bring Back My Heart...
Bring Back My Heart Jadi Pilihan Microdrama Romantis yang Seru di V+Short
Terinspirasi Rafathar,...
Terinspirasi Rafathar, Nagita Slavina Gelar Kompetisi Basket SMA
Nathalie Holscher Ungkap...
Nathalie Holscher Ungkap Alasan Mantap Nikahi Arief Fadli
Sinopsis Hotter Than...
Sinopsis Hotter Than Hate, Microdrama Revenge Plot yang Tayang di V+Short
Dimas Aditya Syok Temui...
Dimas Aditya Syok Temui Langsung Orang Dipasung saat Syuting Juminten Edan
Microdrama A Vengeful...
Microdrama A Vengeful Affair tentang Toxic Relationship, Tayang di V+Short
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved