Mengejutkan! Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Ia membeberkan bahwa proses pembuatan satu film bisa memakan waktu satu hingga empat tahun, namun seringkali karya tersebut bocor bahkan sebelum resmi ditayangkan.
"Ini mencederai semuanya. Kami selalu mengingatkan melalui para artis untuk menonton secara legal. Jangan menyebut pembajakan sebagai 'promosi', karena itu justru membuat orang semakin ingin menonton yang ilegal," ungkap Celerina.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi memperingatkan bahwa pembajakan bukan sekadar masalah kerugian materi, melainkan ancaman geopolitik dan geostrategis bagi generasi muda.
Sebab, situs online ilegal atau bahkan seringkali dibarengi dengan situs online ilegal lainnya seperti judi online bahkan konten pornografi.
"Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," tegas Arie.
Di sisi lain, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi menekankan bahwa pihaknya akan turut memperketat pengawasan terhadap platform media sosial yang sering menjadi sarana distribusi konten bajakan.
Saat ini, tambah dia, Komdigi memiliki sistem monitoring untuk memantau respons platform terhadap laporan konten negatif.
"Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika platform tidak melakukan take down, kami akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses," jelas Safriansyah.
"Ini mencederai semuanya. Kami selalu mengingatkan melalui para artis untuk menonton secara legal. Jangan menyebut pembajakan sebagai 'promosi', karena itu justru membuat orang semakin ingin menonton yang ilegal," ungkap Celerina.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi memperingatkan bahwa pembajakan bukan sekadar masalah kerugian materi, melainkan ancaman geopolitik dan geostrategis bagi generasi muda.
Sebab, situs online ilegal atau bahkan seringkali dibarengi dengan situs online ilegal lainnya seperti judi online bahkan konten pornografi.
"Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," tegas Arie.
Di sisi lain, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi menekankan bahwa pihaknya akan turut memperketat pengawasan terhadap platform media sosial yang sering menjadi sarana distribusi konten bajakan.
Saat ini, tambah dia, Komdigi memiliki sistem monitoring untuk memantau respons platform terhadap laporan konten negatif.
"Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika platform tidak melakukan take down, kami akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses," jelas Safriansyah.
(nnz)
Lihat Juga :