BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi Mandiri Tanpa Ribet, Bisa Langsung Aktif
Jum'at, 06 Februari 2026 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga : Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Begini Penjelasan Kemenkes
Kemudian warga yang datanya tidak ditemukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bayi dari ibu penerima PBI JK yang status kepesertaannya terhapus. Namun ada sedikit catatan, bagi pserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan mereka yang baru saja dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Jika kartu KIS kamu tidak aktif saat akan berobat, ikuti 7 langkah praktis berikut ini:
1. Minta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) tempat Anda berobat.
2. Datangi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.
3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data kepesertaan Anda.
4. Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Petugas Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
6. Dokumen yang telah disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi teknis lebih lanjut.
7. Peserta yang telah direaktivasi wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat 2 (dua) periode pemutakhiran DTSEN.
Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam PBI JK atau bansos lainnya, Anda dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store). Masyarakat juga bisa melapor langsung melalui Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Kemudian warga yang datanya tidak ditemukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bayi dari ibu penerima PBI JK yang status kepesertaannya terhapus. Namun ada sedikit catatan, bagi pserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan mereka yang baru saja dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Jika kartu KIS kamu tidak aktif saat akan berobat, ikuti 7 langkah praktis berikut ini:
1. Minta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) tempat Anda berobat.
2. Datangi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.
3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data kepesertaan Anda.
4. Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Petugas Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
6. Dokumen yang telah disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi teknis lebih lanjut.
7. Peserta yang telah direaktivasi wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat 2 (dua) periode pemutakhiran DTSEN.
Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam PBI JK atau bansos lainnya, Anda dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store). Masyarakat juga bisa melapor langsung melalui Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
(wur)
Lihat Juga :