PBI Nonaktif karena Tak Lagi Masuk DTSEN? Ini Cara Pengajuan Agar Terdaftar Kembali

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:58 WIB
loading...
PBI Nonaktif karena...
Publik hari ini masih dihebohkan dengan banyaknya BPJS PBI yang tiba-tiba nonaktif. Foto/Dok/MNC.
A A A
JAKARTA - Publik hari ini masih dihebohkan dengan banyaknya BPJS PBI yang tiba-tiba nonaktif. Hal tersebut disinyalir karena pemilik Penerima Bantuan Iuran( PBI ) tersebut sudah tidak terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dan dialihkan ke orang lain yang dinilai lebih membutuhkan.

DTSEN sendiri diperbaharui di setiap desil, namun anda jangan khawatir. Bagi anda yang merasa masih berhak untuk terdata dalam DTSEN anda bisa memperbaharui data anda dengan tata cara berikut ini.

Baca juga: Mensos: 106 Ribu PBI BPJS Kesehatan Aktif Lagi, Layanan Pasien Jantung-Gagal Ginjal Aman

Mengutip dari sosial media Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan ini berkaitan erat dengan peringkat kesejahteraan atau desil seseorang.

Bagi anda yang merasa datanya tidak sesuai dengan realitas di lapangan dan ingin mengajukan penurunan desil agar kembali mendapatkan bantuan, terdapat prosedur resmi yang bisa ditempuh.

Pertama, anda perlu mengunduh aplikasi cek bansos yang ada di Play Store. Setelah itu, anda harus melakukan registrasi pada aplikasi tersebut hingga akun terverifikasi. Lalu, menekan fitur khusus yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan keberatan atau pembaruan kondisi ekonomi secara mandiri. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan.

Baca juga: DPR Sepakati 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Salah Satunya Lula Kamal

Selain melalui aplikasi, anda juga bisa melakukan cara konvensional dengan mendatangi kantor desa atau aparat wilayah setempat. Prosedur ini melibatkan perangkat desa atau dinas sosial untuk memastikan bahwa pembaruan data dilakukan secara faktual melalui survei langsung ke tempat tinggal pemohon.

Setelah itu, data tersebut harus melewati mekanisme musyawarah terlebih dahulu. Jika memang anda dinyatakan masih layak untuk terdata dalam DTSEN melalui musyawarah, maka data tersebut akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS sendiri dalam hal ini memegang peranan penting dalam menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat secara berkala. Anda harus sedikit bersabar dalam proses ini. Sebab, proses perankingan ini dilakukan secara periodik untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Sebagai informasi, perubahan data desil dalam DTSEN merupakan hal yang wajar karena kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selalu berubah. Setiap perubahan status, baik itu kelahiran, kematian, maupun perubahan tingkat kemapanan ekonomi akan terus dipantau agar DTSEN tetap akurat dan pemberian bantuan sosial seperti BPJS PBI tepat sasaran.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif?...
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi Mandiri Tanpa Ribet, Bisa Langsung Aktif
Wamenkes Tegaskan Rumah...
Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah Meski PBI sedang Reaktivasi
Pasien Cuci Darah Tak...
Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Begini Penjelasan Kemenkes
Cerita Iis Dahlia Bantu...
Cerita Iis Dahlia Bantu Mpok Alpa Urus BPJS Untuk Pengobatan Kanker
Luna Maya Bangga Pakai...
Luna Maya Bangga Pakai BPJS, Biaya Operasi Ibu Rp120 Juta Ditanggung Semua
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Rekomendasi
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkini
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Dari Dunia Korporat...
Dari Dunia Korporat ke Industri Hiburan, Ryan Goutama Temukan Passion di Depan Kamera
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved