Pasien Cuci Darah di Indonesia Tembus 200 Ribu, Menkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini
Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Dialisis atau cuci darah sendiri dilakukan bukan untuk penyembuhan, namun hanya sebagai penopang hidup. Pasien biasanya harus menjalani cuci darah dua hingga tiga kali dalam seminggu secara rutin.
Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah Meski PBI sedang Reaktivasi
Jika terapi ini terhenti, racun dan cairan berlebih dapat menumpuk di dalam tubuh dan memicu komplikasi serius mulai dari gangguan jantung hingga kematian. Hal inilah yang menjadi kondisi serius yang disoroti Menteri Kesehatan Budi Gunadi, karena pasien gagal ginjal tidak bisa berhenti menjalani terapi.
Untuk itu sangat penting memahami deteksi dini penyakit ginjal. Agar kasus gagal ginjal stadium akhir yang harus menjalani cuci darah dapat dicegah sebelum terjadi.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mendeteksi adanya gangguan ginjal seperti pemeriksaan rutin terutama bagi penderita diabetes, hipertensi, dan kelompok berisiko lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan ginjal berlanjut hingga tahap yang membutuhkan cuci darah.
Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah Meski PBI sedang Reaktivasi
Jika terapi ini terhenti, racun dan cairan berlebih dapat menumpuk di dalam tubuh dan memicu komplikasi serius mulai dari gangguan jantung hingga kematian. Hal inilah yang menjadi kondisi serius yang disoroti Menteri Kesehatan Budi Gunadi, karena pasien gagal ginjal tidak bisa berhenti menjalani terapi.
Untuk itu sangat penting memahami deteksi dini penyakit ginjal. Agar kasus gagal ginjal stadium akhir yang harus menjalani cuci darah dapat dicegah sebelum terjadi.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mendeteksi adanya gangguan ginjal seperti pemeriksaan rutin terutama bagi penderita diabetes, hipertensi, dan kelompok berisiko lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan ginjal berlanjut hingga tahap yang membutuhkan cuci darah.
(wur)
Lihat Juga :