Bagaimana Jika Denada Tak Bayar Gugatan Rp7 Miliar? Hotman Paris Hutapea Bilang Begini
Minggu, 22 Februari 2026 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah,” jelasnya.
Namun, Hotman juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata, pembayaran ganti rugi sangat bergantung pada kemampuan finansial pihak yang kalah. Jika tidak memiliki harta atau tidak mampu membayar, maka tidak perlu membayar ganti rugi.
“Kalau nggak ada hartanya ya nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya ya nggak usah bayar. Kalau perdata begitu,” tambahnya.
Baca Juga : Disebut Ayah dari Ressa Rizky Anak Denada, Iwa K Buka Suara
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menjelaskan perbedaan antara gugatan material dan immaterial dalam perkara perdata. Menurutnya, gugatan material adalah kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret, misalnya biaya pengobatan atau pengeluaran lain yang memiliki bukti kuitansi.
Namun, Hotman juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata, pembayaran ganti rugi sangat bergantung pada kemampuan finansial pihak yang kalah. Jika tidak memiliki harta atau tidak mampu membayar, maka tidak perlu membayar ganti rugi.
“Kalau nggak ada hartanya ya nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya ya nggak usah bayar. Kalau perdata begitu,” tambahnya.
Baca Juga : Disebut Ayah dari Ressa Rizky Anak Denada, Iwa K Buka Suara
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menjelaskan perbedaan antara gugatan material dan immaterial dalam perkara perdata. Menurutnya, gugatan material adalah kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret, misalnya biaya pengobatan atau pengeluaran lain yang memiliki bukti kuitansi.
Lihat Juga :