Bagaimana Jika Denada Tak Bayar Gugatan Rp7 Miliar? Hotman Paris Hutapea Bilang Begini

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:20 WIB
loading...
Bagaimana Jika Denada...
Hotman Paris Hutapea.
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan soal proses hukum gugatan yang kini menjerat nama Denada . Seperti diketahui, Denada dituntut membayar Rp 7 Miliar oleh anak kandungnya yang sebelumnya tak diakui yaitu Ressa Rizky Rossano .

Menurut penjelasan Hotman, perkara tersebut pada dasarnya akan ditentukan melalui pembuktian di pengadilan. Ia menilai, jika pihak Denada telah mengakui status anak sebagaimana yang dipermasalahkan, maka salah satu pokok gugatan sebenarnya sudah terpenuhi.

“Kalau dia akui itu anaknya, berarti satu gugatan sudah terbukti. Tinggal mengenai nafkah dikasih atau tidak. Itu pembuktian di pengadilan,” ujar Hotman.

Baca Juga : Pihak Denada Kecewa, Tetap Digugat Rp7 Miliar Meski Sudah Akui Ressa Anaknya

Sementara itu dalam perkara perdata, apabila pengadilan memutuskan pihak tergugat wajib membayar nafkah atau ganti rugi, maka eksekusinya bisa dengan penyitaan aset tergugat jika tidak dibayarkan secara sukarela. Artinya jika Denada tidak membayar gugatan tersebut, maka asetnya bisa disita.

“Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah,” jelasnya.

Namun, Hotman juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata, pembayaran ganti rugi sangat bergantung pada kemampuan finansial pihak yang kalah. Jika tidak memiliki harta atau tidak mampu membayar, maka tidak perlu membayar ganti rugi.

“Kalau nggak ada hartanya ya nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya ya nggak usah bayar. Kalau perdata begitu,” tambahnya.

Baca Juga : Disebut Ayah dari Ressa Rizky Anak Denada, Iwa K Buka Suara

Dalam kesempatan itu, Hotman juga menjelaskan perbedaan antara gugatan material dan immaterial dalam perkara perdata. Menurutnya, gugatan material adalah kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret, misalnya biaya pengobatan atau pengeluaran lain yang memiliki bukti kuitansi.

“Gugatan material itu kerugian nyata yang keluar uangnya. Ada kuitansi, ada bukti. Itu gampang dihitung,” katanya.

Sementara gugatan immaterial terkait dengan dampak psikologis atau kerugian non-materiil, seperti stres atau rusaknya nama baik.

“Gugatan immaterial bukan kerugian nyata, tapi gara-gara itu kamu jadi stres, kepikiran. Itu hakim yang menentukan berapa,” ujarnya.

Untuk itu, Hotman menekankan bahwa seluruh klaim tersebut tetap harus dibuktikan secara hukum di persidangan. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Kasus ini pun masih menunggu proses hukum lebih lanjut untuk menentukan kewajiban serta tanggung jawab para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ressa Rizky Ungkap Persiapan...
Ressa Rizky Ungkap Persiapan Bertemu Aisha di Singapura, Sudah Tanya Kesukaan Sang Adik
Ressa Rossano Ungkap...
Ressa Rossano Ungkap Awal Kenalan dengan Istri, Dekati Anak Bos Saat Kerja di Toko Madura
Bahagia Jadi Mertua,...
Bahagia Jadi Mertua, Denada Ungkap Hubungan Hangat dengan Menantu dan Besan
Ressa Rizky Resmi Menikah,...
Ressa Rizky Resmi Menikah, Denada Pilih Absen Demi Kebahagiaan Sang Anak
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Ditemani Psikolog, Denada...
Ditemani Psikolog, Denada Akan Pertemukan Ressa Rizky dan Aisha
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Rekomendasi
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
5 Kemenangan Terbesar...
5 Kemenangan Terbesar Spanyol di Piala Dunia: Arab Saudi Ikut Jadi Korban
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Berita Terkini
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Wakil dari Sumut Ini Ingin Menginspirasi Perempuan Indonesia
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved