Kena Batunya! TikToker 518 Ribu Followers Diproses Hukum Usai Bajak Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol. 5

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:47 WIB
loading...
Kena Batunya! TikToker...
TikToker diproses hukum usai bajak live streaming Byon Combat Showbiz Vol. 5. Foto: Vision+
A A A
JAKARTA - Industri kreatif Indonesia menunjukkan taringnya dalam melawan pembajakan digital. Seorang konten kreator dengan akun TikTok @bambangmosaja yang memiliki 518.800 pengikut, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menyiarkan secara ilegal konten berbayar PPV (Pay-Per-View) Byon Combat Showbiz Vol. 5 melalui platform Tiktok.

Kasus ini timbul setelah adanya laporan proaktif dari salah satu pengikut Instagram Yoshua Marcellos Muliardo pada 29 Juni 2025. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum sebagai bentuk komitmen melindungi hak cipta dan ekosistem industri kreatif.

Dengan jumlah pengikut ratusan ribu, potensi jangkauan siaran ilegal tersebut dinilai signifikan dan berisiko menimbulkan kerugian besar terhadap pemilik hak cipta maupun industri kombat. Adapun pada saat itu harga resmi PPV untuk menonton ajang tersebut adalah sebesar Rp 49.000,- per akses.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebagai pemilik merek dan hak cipta Byon Combat Showbiz, Yoshua Marcellos Muliardo melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada akhir November 2025. Pada 9 Desember 2025, terlapor akun @bambangmosaja diperiksa dan secara kooperatif mengakui perbuatannya.

Perkembangan penanganan perkara ini turut disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta digital diproses secara serius.

Zero Tolerance terhadap Pembajakan
Yoshua Marcellos Muliardo menyampaikan: “Konten BYON bukan sekadar tayangan. Di baliknya ada investasi, kerja keras, dan profesionalisme banyak pihak. Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata.”

Ebeneser Ginting, S.H., selaku Managing Partner dari Kantor Hukum Ginting & Associates Law Office yang bertindak sebagai kuasa hukum dari PT. Berkat Tanpa Syarat (“Byon Combat”), menyatakan: “Tindakan pembajakan dan/atau distribusi ilegal konten digital merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memuat ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miskah Umumkan Kehamilan...
Miskah Umumkan Kehamilan Anak Kedua, Sudah 4 Bulan
Audrey Jesslyn Badal...
Audrey Jesslyn Ba'dal Umrah untuk Mendiang Lula Lahfah di Hari Ulang Tahunnya
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata ala Adhe Tora yang Wajib Masuk Bucket List
7 Tips Bikin Konten...
7 Tips Bikin Konten Review Produk yang Menarik ala Kreator TikTok Novita Sari
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Kapal Tanker Rusia Dibajak...
Kapal Tanker Rusia Dibajak Prancis, Ini Respons Keras dari Kremlin
Rekomendasi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Berita Terkini
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Brand Lokal Indonesia...
Brand Lokal Indonesia Kian Mendunia, Sukses Raih Indonesia Most Powerful Brands in Global Market 2026
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved