Kena Batunya! TikToker 518 Ribu Followers Diproses Hukum Usai Bajak Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol. 5

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:47 WIB
loading...
Kena Batunya! TikToker...
TikToker diproses hukum usai bajak live streaming Byon Combat Showbiz Vol. 5. Foto: Vision+
A A A
JAKARTA - Industri kreatif Indonesia menunjukkan taringnya dalam melawan pembajakan digital. Seorang konten kreator dengan akun TikTok @bambangmosaja yang memiliki 518.800 pengikut, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menyiarkan secara ilegal konten berbayar PPV (Pay-Per-View) Byon Combat Showbiz Vol. 5 melalui platform Tiktok.

Kasus ini timbul setelah adanya laporan proaktif dari salah satu pengikut Instagram Yoshua Marcellos Muliardo pada 29 Juni 2025. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum sebagai bentuk komitmen melindungi hak cipta dan ekosistem industri kreatif.

Dengan jumlah pengikut ratusan ribu, potensi jangkauan siaran ilegal tersebut dinilai signifikan dan berisiko menimbulkan kerugian besar terhadap pemilik hak cipta maupun industri kombat. Adapun pada saat itu harga resmi PPV untuk menonton ajang tersebut adalah sebesar Rp 49.000,- per akses.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebagai pemilik merek dan hak cipta Byon Combat Showbiz, Yoshua Marcellos Muliardo melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada akhir November 2025. Pada 9 Desember 2025, terlapor akun @bambangmosaja diperiksa dan secara kooperatif mengakui perbuatannya.

Perkembangan penanganan perkara ini turut disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta digital diproses secara serius.

Zero Tolerance terhadap Pembajakan
Yoshua Marcellos Muliardo menyampaikan: “Konten BYON bukan sekadar tayangan. Di baliknya ada investasi, kerja keras, dan profesionalisme banyak pihak. Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata.”

Ebeneser Ginting, S.H., selaku Managing Partner dari Kantor Hukum Ginting & Associates Law Office yang bertindak sebagai kuasa hukum dari PT. Berkat Tanpa Syarat (“Byon Combat”), menyatakan: “Tindakan pembajakan dan/atau distribusi ilegal konten digital merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memuat ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000”.

Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan itikad baik terlapor, pada 30 Januari 2026 perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice antara akun milik Bambang S. dengan pihak pelapor.
“Kami menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam pelaporan ini merupakan bentuk kesempatan terakhir yang diberikan dengan mempertimbangkan itikad baik terlapor. Ke depan, setiap bentuk pembajakan, apa pun akan diproses secara pidana dan perdata tanpa pengecualian,” ujar Yoshua.

Meminta Maaf dan Ganti Rugi
Bambang S. menyatakan, “Saya dengan ini menyatakan sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya, tidak hanya ke pihak BYON, tetapi juga kepada penonton pertandingan BYON berbayar, kepada fighters, pelatih, dan semua pihak yang telah bersusah payah menyajikan pertandingan spektakuler yang saya bajak”.

“Saya juga dengan sadar telah merugikan seluruh industri kombat di Indonesia dan berkomitmen untuk tidak membajak lagi dan akan terus mengedukasi semua influencer baik di Tiktok maupun media sosial yang lain untuk tidak lagi membajak konten-konten berbayar BYON yang telah dibuat dengan susah payah demi kemajuan industri kombat nasional ke depannya”, imbuhnya.

“Saya juga bersedia mengganti kerugian material dan non material kepada BYON sejumlah maksimum 1 milyar”, pungkasnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
7 Tips Konten Review...
7 Tips Konten Review Produk agar Viral dan Dilirik Brand ala Dannisa Utami
Kekasih Sarwendah Jadi...
Kekasih Sarwendah Jadi Sorotan, Giorgio Antonio Diduga Kenakan Jam Tangan Palsu Audemars Piguet
Syahran Buka Suara soal...
Syahran Buka Suara soal Hubungannya dengan Jule: Saya Siap dengan Konsekuensinya
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Kapal Tanker Rusia Dibajak...
Kapal Tanker Rusia Dibajak Prancis, Ini Respons Keras dari Kremlin
Influencer Sebut Rupiah...
Influencer Sebut Rupiah Ambruk Untungkan Indonesia, Ekonom: Menyesatkan
Rekomendasi
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Laga Berat Sebelah
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Berita Terkini
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
Bukan Cuma Jago Nyanyi,...
Bukan Cuma Jago Nyanyi, Meidra Idol Ternyata Pernah Terjun ke Dunia Kapal Tanker
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya, Nuca Adakan 'LAGI Sama Nuca
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved