Jelang Mudik 2026, KAI Batasi Koper 26 Inci dan 20 Kg di Kabin

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:45 WIB
loading...
Jelang Mudik 2026, KAI...
Terdapat ketentuan khusus bagi penumpang yang terbiasa bepergian menggunakan koper. Foto/Humas Daop 4 Semarang.
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan calon penumpang untuk memahami aturan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api . Apalagi sebentar lagi mobilitas masyarakat akan meningkat saat musim mudik.

Terdapat ketentuan khusus bagi penumpang yang terbiasa bepergian menggunakan koper. Dalam unggahan di Instagram @kai121_, PT KAI menetapkan koper maksimal berukuran 26 inci dengan berat tidak lebih dari 20 kilogram untuk bisa dibawa masuk ke dalam kabin dan diletakkan di rak bagasi.

Baca juga: Catat! Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta, Penumpang Bakal Kena Biaya Tambahan

Secara teknis, volume bagasi maksimal yang diperbolehkan masuk kabin adalah 100 desimeter kubik dengan berat maksimal 20 kg. Dengan batas tersebut, koper ukuran 26 inci adalah ukuran terbesar yang masih diperbolehkan untuk dimasukkan dalam kabin tanpa dikenakan biaya tambahan, selama tidak melebihi ketentuan berat yaitu 20 kg.

Bagi penumpang yang membawa koper lebih dari 26 inci, maka KAI akan mengenakan tanbahan biaya kelebihan bagasi. Biaya kelebihan bagasi pun dibedakan berdasarkan kelas layanan kereta, yakni:

- Eksekutif: Rp 10 Ribu per kg
- Bisnis: Rp 6 Ribu per kg
- Ekonomi: Rp 2 Ribu per kg

Artinya, semakin berat kelebihan bagasi, semakin besar biaya yang harus dibayarkan. Namun, apabila dimensi koper melebihi 200 desimeter kubik, maka koper tersebut tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta sama sekali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
8 Tips Beli Tiket Kereta...
8 Tips Beli Tiket Kereta Jakarta-Jogja Murah Untuk Liburan Hemat
Tim Alice Norin Jadi...
Tim Alice Norin Jadi Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Raffi Ahmad Sampaikan...
Raffi Ahmad Sampaikan Duka Mendalam dan Doa untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Punya Rencana ke Jakarta?...
Punya Rencana ke Jakarta? Ini Pilihan Jadwal Keberangkatan Kereta Menuju Jakarta yang Paling Ideal!
Tiket Kereta Api Lebaran...
Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Penjualan
106.474 Wisman Berangkat...
106.474 Wisman Berangkat dari 222 Stasiun di Luar 10 Terbesar, Perjalanan dengan KA Semakin Tersebar
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Rekomendasi
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Berita Terkini
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Brand Lokal Indonesia...
Brand Lokal Indonesia Kian Mendunia, Sukses Raih Indonesia Most Powerful Brands in Global Market 2026
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved