Jelang Mudik 2026, KAI Batasi Koper 26 Inci dan 20 Kg di Kabin

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:45 WIB
loading...
Jelang Mudik 2026, KAI...
Terdapat ketentuan khusus bagi penumpang yang terbiasa bepergian menggunakan koper. Foto/Humas Daop 4 Semarang.
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan calon penumpang untuk memahami aturan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api . Apalagi sebentar lagi mobilitas masyarakat akan meningkat saat musim mudik.

Terdapat ketentuan khusus bagi penumpang yang terbiasa bepergian menggunakan koper. Dalam unggahan di Instagram @kai121_, PT KAI menetapkan koper maksimal berukuran 26 inci dengan berat tidak lebih dari 20 kilogram untuk bisa dibawa masuk ke dalam kabin dan diletakkan di rak bagasi.

Baca juga: Catat! Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta, Penumpang Bakal Kena Biaya Tambahan

Secara teknis, volume bagasi maksimal yang diperbolehkan masuk kabin adalah 100 desimeter kubik dengan berat maksimal 20 kg. Dengan batas tersebut, koper ukuran 26 inci adalah ukuran terbesar yang masih diperbolehkan untuk dimasukkan dalam kabin tanpa dikenakan biaya tambahan, selama tidak melebihi ketentuan berat yaitu 20 kg.

Bagi penumpang yang membawa koper lebih dari 26 inci, maka KAI akan mengenakan tanbahan biaya kelebihan bagasi. Biaya kelebihan bagasi pun dibedakan berdasarkan kelas layanan kereta, yakni:

- Eksekutif: Rp 10 Ribu per kg
- Bisnis: Rp 6 Ribu per kg
- Ekonomi: Rp 2 Ribu per kg

Artinya, semakin berat kelebihan bagasi, semakin besar biaya yang harus dibayarkan. Namun, apabila dimensi koper melebihi 200 desimeter kubik, maka koper tersebut tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta sama sekali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Tips Beli Tiket Kereta...
8 Tips Beli Tiket Kereta Jakarta-Jogja Murah Untuk Liburan Hemat
Tim Alice Norin Jadi...
Tim Alice Norin Jadi Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Raffi Ahmad Sampaikan...
Raffi Ahmad Sampaikan Duka Mendalam dan Doa untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Punya Rencana ke Jakarta?...
Punya Rencana ke Jakarta? Ini Pilihan Jadwal Keberangkatan Kereta Menuju Jakarta yang Paling Ideal!
Tiket Kereta Api Lebaran...
Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Penjualan
KAI Tegaskan Tak Pecat...
KAI Tegaskan Tak Pecat Petugas Kereta yang Viral Karena Tumbler Penumpang Hilang
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
3 Fakta Kereta Leo Express...
3 Fakta Kereta Leo Express dengan Rute Terpanjang di Eropa hingga 1.300 Km
Rekomendasi
AS Serukan Korut Denuklirisasi,...
AS Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Mimpi Usang!
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Berita Terkini
Bukan Sekadar Cantik,...
Bukan Sekadar Cantik, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Surabaya Tunjukkan Kualitas dan Bakat
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved