Zakat Fitrah Online atau Langsung, Mana yang Lebih Utama dan Sesuai Syariat?
Senin, 02 Maret 2026 - 15:49 WIB
loading...
Bayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kecukupan makanan pada hari raya. Foto/Dompet Dhuafa
A
A
A
JAKARTA - Bayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kecukupan makanan pada hari raya. Ibadah ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani puasa Ramadan sekaligus wujud kepedulian kepada sesama.
Di era digital, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai, maupun secara online melalui transfer bank dan dompet digital. Lalu, manakah yang lebih utama?
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum salat Idul Fitri.
Ketentuan ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan tepat waktu agar sah sebagai zakat, bukan sekadar sedekah biasa. Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 juga menegaskan kewajiban menunaikan zakat sebagai bagian dari perintah utama dalam Islam.
Berdasarkan tuntunan hadis, zakat fitrah pada masa Rasulullah Saw diberikan dalam bentuk makanan pokok. Jika dikonversikan saat ini, setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan pangan yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya tetap diberikan dalam bentuk makanan karena lebih sesuai dengan sunnah dan memastikan kebutuhan konsumsi fakir miskin terpenuhi pada hari raya.
Secara fikih, Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk makanan pokok karena sesuai dengan praktik Rasulullah Saw. Pemberian beras atau bahan pangan pokok dinilai dapat memastikan kebutuhan konsumsi mustahik terpenuhi pada hari raya.
Sementara itu, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang apabila dinilai lebih bermanfaat bagi penerima.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa menghilangkan ketentuan syariat mengenai waktu dan ketepatan penyaluran.
Perwakilan Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini selaku Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika menyampaikan bahwa layanan zakat online dihadirkan untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban secara tepat waktu.
“Kami memastikan setiap dana zakat yang ditunaikan melalui platform resmi dikelola secara amanah dan disalurkan kepada penerima yang berhak sesuai syariat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi memungkinkan distribusi zakat dilakukan lebih efektif dan terdata.
“Sistem digital membantu proses penghimpunan dan penyaluran agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal,” jelasnya.
Baik pembayaran secara langsung maupun online sama-sama sah selama memenuhi ketentuan syariat dan ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Memberikan dalam bentuk makanan pokok lebih mendekati sunnah, sementara pembayaran melalui lembaga resmi menjadi solusi praktis yang tetap menjaga nilai ibadah dan kebermanfaatan bagi penerima.
Di era digital, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai, maupun secara online melalui transfer bank dan dompet digital. Lalu, manakah yang lebih utama?
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum salat Idul Fitri.
Ketentuan ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan tepat waktu agar sah sebagai zakat, bukan sekadar sedekah biasa. Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 juga menegaskan kewajiban menunaikan zakat sebagai bagian dari perintah utama dalam Islam.
Berdasarkan tuntunan hadis, zakat fitrah pada masa Rasulullah Saw diberikan dalam bentuk makanan pokok. Jika dikonversikan saat ini, setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan pangan yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya tetap diberikan dalam bentuk makanan karena lebih sesuai dengan sunnah dan memastikan kebutuhan konsumsi fakir miskin terpenuhi pada hari raya.
Secara fikih, Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk makanan pokok karena sesuai dengan praktik Rasulullah Saw. Pemberian beras atau bahan pangan pokok dinilai dapat memastikan kebutuhan konsumsi mustahik terpenuhi pada hari raya.
Sementara itu, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang apabila dinilai lebih bermanfaat bagi penerima.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa menghilangkan ketentuan syariat mengenai waktu dan ketepatan penyaluran.
Perwakilan Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini selaku Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika menyampaikan bahwa layanan zakat online dihadirkan untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban secara tepat waktu.
“Kami memastikan setiap dana zakat yang ditunaikan melalui platform resmi dikelola secara amanah dan disalurkan kepada penerima yang berhak sesuai syariat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi memungkinkan distribusi zakat dilakukan lebih efektif dan terdata.
“Sistem digital membantu proses penghimpunan dan penyaluran agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal,” jelasnya.
Baik pembayaran secara langsung maupun online sama-sama sah selama memenuhi ketentuan syariat dan ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Memberikan dalam bentuk makanan pokok lebih mendekati sunnah, sementara pembayaran melalui lembaga resmi menjadi solusi praktis yang tetap menjaga nilai ibadah dan kebermanfaatan bagi penerima.
(dra)
Lihat Juga :