Zakat Fitrah Online atau Langsung, Mana yang Lebih Utama dan Sesuai Syariat?

Senin, 02 Maret 2026 - 15:49 WIB
loading...
Zakat Fitrah Online...
Bayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kecukupan makanan pada hari raya. Foto/Dompet Dhuafa
A A A
JAKARTA - Bayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kecukupan makanan pada hari raya. Ibadah ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani puasa Ramadan sekaligus wujud kepedulian kepada sesama.

Di era digital, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai, maupun secara online melalui transfer bank dan dompet digital. Lalu, manakah yang lebih utama?

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum salat Idul Fitri.

Ketentuan ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan tepat waktu agar sah sebagai zakat, bukan sekadar sedekah biasa. Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 juga menegaskan kewajiban menunaikan zakat sebagai bagian dari perintah utama dalam Islam.

Berdasarkan tuntunan hadis, zakat fitrah pada masa Rasulullah Saw diberikan dalam bentuk makanan pokok. Jika dikonversikan saat ini, setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan pangan yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya tetap diberikan dalam bentuk makanan karena lebih sesuai dengan sunnah dan memastikan kebutuhan konsumsi fakir miskin terpenuhi pada hari raya.

Secara fikih, Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk makanan pokok karena sesuai dengan praktik Rasulullah Saw. Pemberian beras atau bahan pangan pokok dinilai dapat memastikan kebutuhan konsumsi mustahik terpenuhi pada hari raya.

Sementara itu, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang apabila dinilai lebih bermanfaat bagi penerima.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa menghilangkan ketentuan syariat mengenai waktu dan ketepatan penyaluran.

Perwakilan Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini selaku Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika menyampaikan bahwa layanan zakat online dihadirkan untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban secara tepat waktu.

“Kami memastikan setiap dana zakat yang ditunaikan melalui platform resmi dikelola secara amanah dan disalurkan kepada penerima yang berhak sesuai syariat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi memungkinkan distribusi zakat dilakukan lebih efektif dan terdata.

“Sistem digital membantu proses penghimpunan dan penyaluran agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal,” jelasnya.

Baik pembayaran secara langsung maupun online sama-sama sah selama memenuhi ketentuan syariat dan ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Memberikan dalam bentuk makanan pokok lebih mendekati sunnah, sementara pembayaran melalui lembaga resmi menjadi solusi praktis yang tetap menjaga nilai ibadah dan kebermanfaatan bagi penerima.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antusiasme Positif Pengguna...
Antusiasme Positif Pengguna Shopee, Lebih dari 1,2 Miliar Zakat dan Donasi Terkumpul selama Big Ramadan Sale 2022
Ustadz Solmed Bayar...
Ustadz Solmed Bayar Zakat Maal Rp108 Juta usai Alami Sulit Keuangan akibat Pandemi
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Rekomendasi
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Berita Terkini
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved