Ogah Asetnya Disita, Nia Daniaty Minta Olivia Nathania Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong
Kamis, 12 Maret 2026 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, pihak Olivia Nathania diminta membayar ganti rugi dengan tenggat waktu hingga 1 April mendatang.
Kesepakatan ini timbul dalam lanjuta sidang aanmaning yang dihadiri perwakilan pihak pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.
Olivia disebut bakal berupaya untuk mencicil utang melalui sisa gaji setelah dikurangi kebutuhan pokoknya, mengingat ia tidak memiliki harta benda yang bisa langsung dijual.
Kesepakatan ini timbul dalam lanjuta sidang aanmaning yang dihadiri perwakilan pihak pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.
Olivia disebut bakal berupaya untuk mencicil utang melalui sisa gaji setelah dikurangi kebutuhan pokoknya, mengingat ia tidak memiliki harta benda yang bisa langsung dijual.
(wur)
Lihat Juga :