Sepakat Cerai, Insanul Fahmi Serahkan Hak Asuh Anak ke Wardatina Mawa
Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB
loading...
Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa sepakat cerai setelah mediasi gagal. Foto: Instagram
A
A
A
MEDAN - Polemik hak asuh anak dalam perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi akhirnya menemui titik terang. Meski mediasi dinyatakan gagal, Insanul memilih menyerahkan hak asuh kepada Mawa usai menjalani mediasi di Pengadilan Agama Medan, Rabu (25/3/2026).
Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, bahkan menyebut Insan tidak berkeberatan dengan beberapa syarat ketat yang harus dipatuhinya.
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ungkap Muhammad Idrus melalui wawancara daring hari ini.
Baca Juga : Mediasi Gagal, Insanul Fahmi Sepakat Cerai dengan Wardatina Mawa
Pihak Mawa sendiri berjanji tak akan mempersulit pertemuan Insanul dengan anaknya, asalkan tidak mengganggu pendidikannya.
"Kesepakatan tadi, secara tertulis tadi ya diberikan akses itu melihat anak dalam waktu tidak menghalangi sekolahnya," kata Idrus.
Namun, Idrus menekankan Insanul tak bisa memaksa anaknya jika sang buah hati menolak bertemu.
"Ada waktu tertentunya itu. Di luar jam sekolah, satu. Sesudah pulang sekolah boleh bertemu. Dan itu pun kalau anaknya berkeinginan untuk bertemu tergugat, itu boleh. Tapi kalau pihak anaknya tidak berkemauan bertemu sama ayahnya, tidak mungkin dipaksa ya," pungkasnya.
Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, bahkan menyebut Insan tidak berkeberatan dengan beberapa syarat ketat yang harus dipatuhinya.
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ungkap Muhammad Idrus melalui wawancara daring hari ini.
Baca Juga : Mediasi Gagal, Insanul Fahmi Sepakat Cerai dengan Wardatina Mawa
Pihak Mawa sendiri berjanji tak akan mempersulit pertemuan Insanul dengan anaknya, asalkan tidak mengganggu pendidikannya.
"Kesepakatan tadi, secara tertulis tadi ya diberikan akses itu melihat anak dalam waktu tidak menghalangi sekolahnya," kata Idrus.
Namun, Idrus menekankan Insanul tak bisa memaksa anaknya jika sang buah hati menolak bertemu.
"Ada waktu tertentunya itu. Di luar jam sekolah, satu. Sesudah pulang sekolah boleh bertemu. Dan itu pun kalau anaknya berkeinginan untuk bertemu tergugat, itu boleh. Tapi kalau pihak anaknya tidak berkemauan bertemu sama ayahnya, tidak mungkin dipaksa ya," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :