Bukan Takut Kalah, Keenan Nasution Cabut Kasasi Gugatan Nuansa Bening Karena Alasan Kemanusiaan
Kamis, 26 Maret 2026 - 09:45 WIB
loading...
Keenan Nasution mencabut gugatan lagu Nuansa Bening ke Vidi Aldiano. Foto: Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Gugatan hukum terkait hak cipta Nuansa Bening yang melibatkan Keenan Nasution dan almarhum Vidi Aldiano memasuki babak baru. Sebagai penggugat, Keenan dan rekannya Rudi Pekerti telah menghentikan proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan ini diambil murni karena alasan kemanusiaan setelah Vidi Aldiano selaku tergugat meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Menurut Minola, perkara perdata tidak gugur secara otomatis meski tergugat meninggal dunia, namun kliennya memilih untuk tidak melanjutkan.
"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami," ungkap Minola Sebayang dalam wawancara secara daring belum lama ini.
Baca Juga : Keenan Nasution Cabut Kasasi Hak Cipta Lagu Nuansa Bening yang Dinyanyikan Mendiang Vidi Aldiano
Di sisi lain, Minola membantah isu keputusan ini diambil karena tekanan sosial atau rasa takut kalah di tingkat Kasasi. Ia menyebut niat baik kliennya sudah ada sejak lama, namun baru dilakukan sekarang.
Minola Sebayang juga mengaku keberatan kalau kliennya disebut tiga kali kalah dalam gugatan lagu Nuansa Bening.Minola menjelaskan bahwa putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, bukan karena kalah dalam pokok perkara.
"Ini saya luruskan dulu. Ini yang suka keliru di media itu kan, meneruskan gugatan, pencabutan gugatan. Ini bukan pencabutan gugatan dan juga bukan penerusan gugatan. Jadi yang betul itu adalah, setelah adanya putusan di Pengadilan Niaga, putusannya adalah NO," ujar Minola Sebayang melalui wawancara daring belum lama ini.
Baca Juga : Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu Nuansa Bening, Upaya Damai Jadi Prioritas
Ia pun heran dengan munculnya narasi kekalahan beruntun yang selama ini beredar. Menurutnya, proses hukum baru berjalan satu kali di tingkat pertama sebelum akhirnya mereka mengajukan Kasasi.
"Prosesnya ini baru satu kali. Gimana tiga kali kalahnya? Nggak ngerti juga ya, kenapa kok ada statement tiga kali kalah itu seperti apa? Orang prosesnya baru satu kali di Pengadilan Niaga, terus kemudian kita Kasasi," tegasnya.
Keputusan ini diambil murni karena alasan kemanusiaan setelah Vidi Aldiano selaku tergugat meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Menurut Minola, perkara perdata tidak gugur secara otomatis meski tergugat meninggal dunia, namun kliennya memilih untuk tidak melanjutkan.
"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami," ungkap Minola Sebayang dalam wawancara secara daring belum lama ini.
Baca Juga : Keenan Nasution Cabut Kasasi Hak Cipta Lagu Nuansa Bening yang Dinyanyikan Mendiang Vidi Aldiano
Di sisi lain, Minola membantah isu keputusan ini diambil karena tekanan sosial atau rasa takut kalah di tingkat Kasasi. Ia menyebut niat baik kliennya sudah ada sejak lama, namun baru dilakukan sekarang.
Minola Sebayang juga mengaku keberatan kalau kliennya disebut tiga kali kalah dalam gugatan lagu Nuansa Bening.Minola menjelaskan bahwa putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, bukan karena kalah dalam pokok perkara.
"Ini saya luruskan dulu. Ini yang suka keliru di media itu kan, meneruskan gugatan, pencabutan gugatan. Ini bukan pencabutan gugatan dan juga bukan penerusan gugatan. Jadi yang betul itu adalah, setelah adanya putusan di Pengadilan Niaga, putusannya adalah NO," ujar Minola Sebayang melalui wawancara daring belum lama ini.
Baca Juga : Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu Nuansa Bening, Upaya Damai Jadi Prioritas
Ia pun heran dengan munculnya narasi kekalahan beruntun yang selama ini beredar. Menurutnya, proses hukum baru berjalan satu kali di tingkat pertama sebelum akhirnya mereka mengajukan Kasasi.
"Prosesnya ini baru satu kali. Gimana tiga kali kalahnya? Nggak ngerti juga ya, kenapa kok ada statement tiga kali kalah itu seperti apa? Orang prosesnya baru satu kali di Pengadilan Niaga, terus kemudian kita Kasasi," tegasnya.
(wur)
Lihat Juga :