BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Senin, 06 April 2026 - 13:53 WIB
loading...
BPOM Temukan 24 Obat...
BPOM menemukan sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO). Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM melalui sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) selama periode Januari–Februari 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan, terutama yang dipasarkan dengan klaim efek instan.

Baca juga: Kepala BPOM Bahas Dampak Dampak Kesehatan Global di Harvard Medical School

Obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami. Penambahan bahan kimia obat secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan. “BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujar Kepala BPOM di Jakarta (6/4/2026).

Dari 24 produk yang teridentifikasi mengandung BKO, mayoritas terdiri dari 9 produk dengan klaim peningkat stamina pria. Produk-produk ini diketahui mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Selain itu, terdapat 8 produk dengan klaim pegal linu yang mengandung kafein, fenilbutason, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, chlorpheniramine maleate (CTM), dan prednison.

Baca juga: Jelang Lebaran 2026, BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Berbahaya

BPOM juga menemukan 4 produk dengan klaim pelangsing yang mengandung sibutramin, serta 3 produk dengan klaim penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.

Selain pengawasan di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat negara lain. Otoritas Thailand melaporkan satu produk suplemen kesehatan merek GK24 yang mengandung sildenafil dan tadalafil.

Sildenafil sendiri merupakan obat untuk terapi disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan tekanan darah, masalah jantung, hingga interaksi berbahaya dengan obat lain. Sementara itu, sibutramin telah dilarang karena berisiko meningkatkan gangguan kardiovaskular.

Bahan lain seperti bisakodil yang merupakan obat pencahar dapat menyebabkan gangguan saluran pencernaan dan ketidakseimbangan elektrolit jika digunakan sembarangan. Adapun siproheptadin merupakan antihistamin yang penggunaannya harus melalui pertimbangan medis.

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga sarana ritel. Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.

BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Tips Mengatasi Risiko...
Ini Tips Mengatasi Risiko Luka dan Luka Robek di Area Sensitif Akibat Wasir Kronis
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Kasus Influenza Masih...
Kasus Influenza Masih Jadi Tantangan, Akses Vaksinasi Harus Diperluas
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Rekomendasi
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Berita Terkini
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
Infografis
Asap Kebakaran di Los...
Asap Kebakaran di Los Angeles Mengandung Racun Berbahaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved