BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Senin, 06 April 2026 - 13:53 WIB
loading...
BPOM menemukan sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO). Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM melalui sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) selama periode Januari–Februari 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan, terutama yang dipasarkan dengan klaim efek instan.
Baca juga: Kepala BPOM Bahas Dampak Dampak Kesehatan Global di Harvard Medical School
Obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami. Penambahan bahan kimia obat secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan. “BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujar Kepala BPOM di Jakarta (6/4/2026).
Dari 24 produk yang teridentifikasi mengandung BKO, mayoritas terdiri dari 9 produk dengan klaim peningkat stamina pria. Produk-produk ini diketahui mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Selain itu, terdapat 8 produk dengan klaim pegal linu yang mengandung kafein, fenilbutason, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, chlorpheniramine maleate (CTM), dan prednison.
Baca juga: Jelang Lebaran 2026, BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Berbahaya
BPOM juga menemukan 4 produk dengan klaim pelangsing yang mengandung sibutramin, serta 3 produk dengan klaim penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.
Selain pengawasan di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat negara lain. Otoritas Thailand melaporkan satu produk suplemen kesehatan merek GK24 yang mengandung sildenafil dan tadalafil.
Sildenafil sendiri merupakan obat untuk terapi disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan tekanan darah, masalah jantung, hingga interaksi berbahaya dengan obat lain. Sementara itu, sibutramin telah dilarang karena berisiko meningkatkan gangguan kardiovaskular.
Bahan lain seperti bisakodil yang merupakan obat pencahar dapat menyebabkan gangguan saluran pencernaan dan ketidakseimbangan elektrolit jika digunakan sembarangan. Adapun siproheptadin merupakan antihistamin yang penggunaannya harus melalui pertimbangan medis.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga sarana ritel. Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.
BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan, terutama yang dipasarkan dengan klaim efek instan.
Baca juga: Kepala BPOM Bahas Dampak Dampak Kesehatan Global di Harvard Medical School
Obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami. Penambahan bahan kimia obat secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan. “BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujar Kepala BPOM di Jakarta (6/4/2026).
Dari 24 produk yang teridentifikasi mengandung BKO, mayoritas terdiri dari 9 produk dengan klaim peningkat stamina pria. Produk-produk ini diketahui mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Selain itu, terdapat 8 produk dengan klaim pegal linu yang mengandung kafein, fenilbutason, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, chlorpheniramine maleate (CTM), dan prednison.
Baca juga: Jelang Lebaran 2026, BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Berbahaya
BPOM juga menemukan 4 produk dengan klaim pelangsing yang mengandung sibutramin, serta 3 produk dengan klaim penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.
Selain pengawasan di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat negara lain. Otoritas Thailand melaporkan satu produk suplemen kesehatan merek GK24 yang mengandung sildenafil dan tadalafil.
Sildenafil sendiri merupakan obat untuk terapi disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan tekanan darah, masalah jantung, hingga interaksi berbahaya dengan obat lain. Sementara itu, sibutramin telah dilarang karena berisiko meningkatkan gangguan kardiovaskular.
Bahan lain seperti bisakodil yang merupakan obat pencahar dapat menyebabkan gangguan saluran pencernaan dan ketidakseimbangan elektrolit jika digunakan sembarangan. Adapun siproheptadin merupakan antihistamin yang penggunaannya harus melalui pertimbangan medis.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga sarana ritel. Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.
BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM.
(nnz)
Lihat Juga :