Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Senin, 04 Mei 2026 - 11:42 WIB
loading...
Aturan Baru, BPOM Siap...
Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket. Foto/Ravie Mulia.
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ), resmi menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menutup "area abu-abu" yang selama ini membahayakan masyarakat.

Ia menilai selama ini banyak obat bebas yang dijual di toko kelontong hingga minimarket tanpa pengawasan ketat, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang fatal.

Baca juga: Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore

"Kalau kita biarkan ini seperti pasar bebas, grey area atau area abu-abu itu sangat berbahaya. Sementara penegasan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tentang Kesehatan juga sudah tegas memberikan tugas kepada BPOM untuk mengawasi," ujar Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi di kantornya kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026).

Menurutnya, ketiadaan aturan yang spesifik di fasilitas non-kefarmasian selama ini bisa berisiko tinggi bagi keselamatan konsumen.

Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Obat Nasional, Kepala BPOM Raih Penghargaan

Ia mencontohkan dampak buruk yang bisa terjadi jika masyarakat mengonsumsi obat dari tempat yang tidak terjamin standarnya.

"Tiba-tiba ada orang beli di toko-toko yang tidak jelas lantas terjadi keracunan, siapa yang tanggung jawab? Dia beli lantas terjadi side effect siapa yang tanggung jawab? Bahkan ada yang mungkin terjadi korban jiwa," ucapnya.

Lewat aturan ini, BPOM memiliki payung hukum untuk menindak para pelanggar. Taruna menyebut ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar bagi pihak yang mengedarkan obat secara ilegal.

"Apakah manifestasi hukum berupa hukum yang sesuai standar yaitu penyitaan, penarikan hingga penuntutan? Bahkan berlaku juga hukum Undang-Undang Kesehatan yang berupa tuntutan berupa 12 tahun penjara atau sanksi perdata berupa hukuman Rp5 miliar (rupiah)," kata Taruna.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi ini dibuat bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus melindungi masyarakat.

Referensi aturan ini pun merujuk pada standar otoritas kesehatan global (WHO).

"Kita sudah lewati lewat uji publik dan kita punya referensi contoh-contoh di negara referensi kita, baik referensi kita misalnya 10 regulatory yang telah WHO listed authority. Di Amerika, Eropa, Jepang, Inggris, dan Singapura diatur seperti itu," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Kasus Influenza Masih...
Kasus Influenza Masih Jadi Tantangan, Akses Vaksinasi Harus Diperluas
BPOM Temukan 24 Obat...
BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Berita Terkini
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Betrand Peto Ungkap...
Betrand Peto Ungkap Momen Canggung Ruben Onsu Bertemu Sarwendah Sebelum Berangkat Umrah
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Infografis
Penjualan Obat Penenang...
Penjualan Obat Penenang di Israel Meningkat sejak Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved