Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
Senin, 04 Mei 2026 - 18:15 WIB
loading...
Ammar Zoni. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akan segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah menerima vonis selama 7 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam Rumah Tahanan.
Kasubdit Kerjasama Dirjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan pemindahan itu bakal dilakukan seiring masa pikir-pikir banding pihak Ammar Zoni selama tujuh hari telah berakhir.
Saat ini, pihak Lapas Narkotika Jakarta tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses pemindahan para terpidana.
"Tujuh tahun, tidak ada upaya banding, dan kita akan segera untuk tindak lanjut selanjutnya. Tapi sekali lagi kita menunggu arahan pimpinan dan untuk update-nya akan segera kami sampaikan," ujar Rika Aprianti di kantornya kawasan Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga : Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika di dalam Rutan
Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini sesuai dengan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
"Kalau berdasarkan surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan disampaikan memang, setelah selesai semua proses persidangan, maka akan dikembalikan atau Ammar Zoni dan teman-teman akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," tuturnya.
Meski kekuarga Ammar mengupayakan agar sang aktor tidak dipindah ke Nusakambangan, pihak Dirjenpas menegaskan tetap berpegang pada prosedur yang ada.
Baca Juga : Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Bimbang Ajukan Banding
"Kami menghormati keinginan Ammar Zoni dan keluarga untuk menjalankan pidananya tidak di Nusakambangan, ya. Tapi sekali lagi, bahwa kita menunggu arahan dari pimpinan, pastinya akan ada pertimbangan-pertimbangan," tambah Rika.
Kini, pihak otoritas tinggal menunggu hasil inkrah atau petikan putusan resmi dari pengadilan sebelum membawa Ammar dan kawan-kawan ke tahanan super ketat tersebut.
"Kita butuh inkrahnya. Inkrahnya itu adalah keluarnya kutipan putusan, petikan putusan dari pengadilan dan yang nantinya akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan," pungkasnya.
Kasubdit Kerjasama Dirjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan pemindahan itu bakal dilakukan seiring masa pikir-pikir banding pihak Ammar Zoni selama tujuh hari telah berakhir.
Saat ini, pihak Lapas Narkotika Jakarta tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses pemindahan para terpidana.
"Tujuh tahun, tidak ada upaya banding, dan kita akan segera untuk tindak lanjut selanjutnya. Tapi sekali lagi kita menunggu arahan pimpinan dan untuk update-nya akan segera kami sampaikan," ujar Rika Aprianti di kantornya kawasan Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga : Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika di dalam Rutan
Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini sesuai dengan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
"Kalau berdasarkan surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan disampaikan memang, setelah selesai semua proses persidangan, maka akan dikembalikan atau Ammar Zoni dan teman-teman akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," tuturnya.
Meski kekuarga Ammar mengupayakan agar sang aktor tidak dipindah ke Nusakambangan, pihak Dirjenpas menegaskan tetap berpegang pada prosedur yang ada.
Baca Juga : Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Bimbang Ajukan Banding
"Kami menghormati keinginan Ammar Zoni dan keluarga untuk menjalankan pidananya tidak di Nusakambangan, ya. Tapi sekali lagi, bahwa kita menunggu arahan dari pimpinan, pastinya akan ada pertimbangan-pertimbangan," tambah Rika.
Kini, pihak otoritas tinggal menunggu hasil inkrah atau petikan putusan resmi dari pengadilan sebelum membawa Ammar dan kawan-kawan ke tahanan super ketat tersebut.
"Kita butuh inkrahnya. Inkrahnya itu adalah keluarnya kutipan putusan, petikan putusan dari pengadilan dan yang nantinya akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :