Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rabu, 06 Mei 2026 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
"Kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar dari pengedar narkoba itu sendiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pada, Kamis 23 April 2026.
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi denda sebesar Rp1 Miliar.
"Kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar dari pengedar narkoba itu sendiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pada, Kamis 23 April 2026.
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi denda sebesar Rp1 Miliar.
(nnz)
Lihat Juga :