Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung, Ini Kata Sule!
Rabu, 13 Mei 2026 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditolak Pengadilan Agama Bandung lewat putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Adapun alasan penolakan majelis makim lantaran ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh Teddy.
Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan, melainkan bentuk gugatan.
Sementara itu, Teddy Pardiyana belum berniat untuk menghentikan langkah hukumnya demi mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah.
Teddy diketahui tengah mempersiapkan strategi baru bersama tim kuasa hukumnya lewat dua jalur hukum yang tersedia untuk merespons putusan tersebut yakni banding atau mengajukan perkara gugatan.
Adapun alasan penolakan majelis makim lantaran ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh Teddy.
Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan, melainkan bentuk gugatan.
Sementara itu, Teddy Pardiyana belum berniat untuk menghentikan langkah hukumnya demi mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah.
Teddy diketahui tengah mempersiapkan strategi baru bersama tim kuasa hukumnya lewat dua jalur hukum yang tersedia untuk merespons putusan tersebut yakni banding atau mengajukan perkara gugatan.
(wur)
Lihat Juga :