Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung, Ini Kata Sule!
Rabu, 13 Mei 2026 - 07:40 WIB
loading...
Komedian Entis Sutisna alias Sule. Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Komedian Entis Sutisna alias Sule akhirnya menanggapi putusan pengadilan terkait permohonan penetapan ahli waris yang dilayangkan oleh pihak Teddy Pardiyana. Menurut Sule, putusan tersebut bukanlah perihal menang atau kalah.
Sule menjelaskan bahwa penolakan permohonan Teddy kemungkinan besar terjadi karena ketidakmampuan membuktikan objek harta yang diperkarakan. Terlebih, banyak aset yang ternyata sudah tidak ada atau beralih kepemilikan.
"Oh, itu sih bukan kita menang atau kalah ya menurut aku, tapi ini proses pembelajaran untuk keadilan. Kemarin kenapa ditolak? Mungkin tidak bisa membuktikan objeknya apa, objeknya apa saja," ujar Sule saat ditemui di Warung Buncit, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Baca Juga : Sule Menang, Pengadilan Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana
Sule juga membeberkan adanya kendala terkait beberapa aset yang diduga telah dijual tanpa izin.Ia menyebutkan beberapa lokasi yang surat-suratnya kini tengah ditelusuri oleh kuasa hukumnya.
"Ini kan objeknya juga ada yang sudah hilang, ada yang sudah dijual, nah begini itu yang menjadi kendala. Surat-surat yang hilang juga sudah ada di pengacara. Bandung Indah yang dijual juga di mana, surat rumah yang di Panyawangan ke mana," ungkapnya.
Meski pihak Teddy dikabarkan tengah mempertimbangkan banding, Sule mengaku santai.Ia menyerahkan seluruh urusan hukum kepada pengacaranya dan membiarkan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Polemik Warisan Memanas, Sule Tantang Teddy Tempuh Jalur Hukum
"Ya silakan, dia kan manusia kan berusaha, silakan saja. Kan tetap kita di sini tidak punya hak untuk apapun, yang memutuskan kan pengadilan. Harta nggak bakalan kemana-mana kok," tegas Sule.
"Masa iya kita meninggalkan dunia ini kita melihat anak-anak kita nggak punya apa-apa," pungkasnya.
Sebagai informasi, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditolak Pengadilan Agama Bandung lewat putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Adapun alasan penolakan majelis makim lantaran ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh Teddy.
Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan, melainkan bentuk gugatan.
Sementara itu, Teddy Pardiyana belum berniat untuk menghentikan langkah hukumnya demi mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah.
Teddy diketahui tengah mempersiapkan strategi baru bersama tim kuasa hukumnya lewat dua jalur hukum yang tersedia untuk merespons putusan tersebut yakni banding atau mengajukan perkara gugatan.
Sule menjelaskan bahwa penolakan permohonan Teddy kemungkinan besar terjadi karena ketidakmampuan membuktikan objek harta yang diperkarakan. Terlebih, banyak aset yang ternyata sudah tidak ada atau beralih kepemilikan.
"Oh, itu sih bukan kita menang atau kalah ya menurut aku, tapi ini proses pembelajaran untuk keadilan. Kemarin kenapa ditolak? Mungkin tidak bisa membuktikan objeknya apa, objeknya apa saja," ujar Sule saat ditemui di Warung Buncit, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Baca Juga : Sule Menang, Pengadilan Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana
Sule juga membeberkan adanya kendala terkait beberapa aset yang diduga telah dijual tanpa izin.Ia menyebutkan beberapa lokasi yang surat-suratnya kini tengah ditelusuri oleh kuasa hukumnya.
"Ini kan objeknya juga ada yang sudah hilang, ada yang sudah dijual, nah begini itu yang menjadi kendala. Surat-surat yang hilang juga sudah ada di pengacara. Bandung Indah yang dijual juga di mana, surat rumah yang di Panyawangan ke mana," ungkapnya.
Meski pihak Teddy dikabarkan tengah mempertimbangkan banding, Sule mengaku santai.Ia menyerahkan seluruh urusan hukum kepada pengacaranya dan membiarkan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Polemik Warisan Memanas, Sule Tantang Teddy Tempuh Jalur Hukum
"Ya silakan, dia kan manusia kan berusaha, silakan saja. Kan tetap kita di sini tidak punya hak untuk apapun, yang memutuskan kan pengadilan. Harta nggak bakalan kemana-mana kok," tegas Sule.
"Masa iya kita meninggalkan dunia ini kita melihat anak-anak kita nggak punya apa-apa," pungkasnya.
Sebagai informasi, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditolak Pengadilan Agama Bandung lewat putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Adapun alasan penolakan majelis makim lantaran ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh Teddy.
Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan, melainkan bentuk gugatan.
Sementara itu, Teddy Pardiyana belum berniat untuk menghentikan langkah hukumnya demi mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah.
Teddy diketahui tengah mempersiapkan strategi baru bersama tim kuasa hukumnya lewat dua jalur hukum yang tersedia untuk merespons putusan tersebut yakni banding atau mengajukan perkara gugatan.
(wur)
Lihat Juga :