WHO Umumkan Darurat Ebola Global, Kemenkes Pastikan Belum Ada Kasus di Indonesia
Rabu, 20 Mei 2026 - 12:23 WIB
loading...
A
A
A
Kemenkes mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ebola sendiri merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen.
Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.
Gejala Ebola umumnya muncul secara mendadak dengan masa inkubasi antara 2 hingga 21 hari. Gejalanya meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga pendarahan.
Untuk melindungi diri, masyarakat diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rutin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar.
Kemenkes juga mengimbau warga yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami demam atau gejala perdarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.
Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.
Gejala Ebola umumnya muncul secara mendadak dengan masa inkubasi antara 2 hingga 21 hari. Gejalanya meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga pendarahan.
Untuk melindungi diri, masyarakat diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rutin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar.
Kemenkes juga mengimbau warga yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami demam atau gejala perdarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.
(wur)
Lihat Juga :