Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Saring Hotel dan Vila Ilegal di OTA
Kamis, 28 Mei 2026 - 12:17 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Widiyanti, mekanisme ini akan mempercepat proses verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi informasi bagi wisatawan maupun pelaku usaha.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan,” katanya.
Baca Juga : Konflik Timur Tengah Ancam Pariwisata RI, Kemenpar Buka Pasar Baru di Asia dan Oceania
Kemenpar menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem aktif, OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI yang sesuai.
Tak hanya itu, Kemenpar juga meminta seluruh OTA membantu menyosialisasikan pentingnya legalitas usaha dengan mendistribusikan empat video panduan perizinan kepada para pemilik akomodasi melalui platform masing-masing.
Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan mitra OTA telah menjalankan berbagai program sosialisasi, termasuk di lima provinsi dan enam coaching clinic yang melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan,” katanya.
Baca Juga : Konflik Timur Tengah Ancam Pariwisata RI, Kemenpar Buka Pasar Baru di Asia dan Oceania
Kemenpar menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem aktif, OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI yang sesuai.
Tak hanya itu, Kemenpar juga meminta seluruh OTA membantu menyosialisasikan pentingnya legalitas usaha dengan mendistribusikan empat video panduan perizinan kepada para pemilik akomodasi melalui platform masing-masing.
Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan mitra OTA telah menjalankan berbagai program sosialisasi, termasuk di lima provinsi dan enam coaching clinic yang melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha.
Lihat Juga :