Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:09 WIB
loading...
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Rien Wartia Trigina. Foto: Instagram/@erintaulany
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Rien Wartia Trigina , Misyal B. Achmad melontarkan kritik keras kepada Komisi III DPR RI usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa antara kliennya dan mantan asisten rumah tangga (ART).

Pihak Erin menilai DPR tidak bersikap adil karena hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak. Misyal menilai DPR telah bersikap tidak adil karena hanya mendengar keterangan satu pihak.

Ia juga menyayangkan sikap para anggota dewan yang seolah-olah sudah mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Sebab menurutnya, sang klien juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk didengar.

Baca Juga : Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang

"DPR boleh mendengar, tapi ketika dia berpendapat harus mendengar kedua belah pihak. Tidak bisa hanya satu pihak. Makanya saya dari kantor kami juga akan membuat surat kepada DPR untuk juga memanggil kami," ujar Misyal B. Achmad kawasan Antasari, Jakarta Selatan belum lama ini.

Lebih lanjut, Misyal menyindir posisi anggota dewan yang dianggapnya sudah keluar dari koridor wakil rakyat. Ia merasa ada keberpihakan yang tidak pada tempatnya dalam kasus ini.

"Yang saya sayangkan kemarin, kenapa DPR memposisikan diri sebagai lawyer, bukan sebagai wakil rakyat yang seharusnya mendengar kedua belah pihak. Gitu kan?" tegasnya.

Baca Juga : Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia

Pihak Erin juga mempertanyakan jaminan yang diberikan oleh anggota legislatif mengenai laporan hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

"Dan seperti statement dari DPR RI Komisi 3 khususnya yang menyatakan bahwa laporan Ibu Erin tidak dapat dijalankan, dipastikan dan dijamin. Bagaimana dia bisa menjamin? Gitu lho," tambah Misyal.

Misyal kemudian meminta DPR untuk tetap netral dan tidak menjadi pelindung bagi pihak tertentu sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.

"Beliau adalah wakil kami di sana, panggil kita, dudukkan kita, bukan menjadi backing, bukan menjadi lawyer. Gitu lho," pungkasnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Sunan Kalijaga Buka...
Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Rekomendasi
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
Rekam Jejak Paraguay,...
Rekam Jejak Paraguay, Spesialis Adu Penalti yang Pulangkan Jerman di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Kisah Inspiratif Suparto:...
Kisah Inspiratif Suparto: Bangkit dari Keterbatasan Lewat Konten eFootball Timnas
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved