Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Jum'at, 19 Juni 2026 - 08:32 WIB
loading...
Richard Lee. Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Dokter Richard Lee (DRL) resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya menjadi tahanan kota. Faktor kesehatan menjadi alasan utama di balik permohonan sang dokter.
Adapun permohonan tersebut diajukan dalam sidang perdana kasus dugaan produk kecantikan ilegal tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Melalui kusa hukumnya, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa kliennya membutuhkan perawatan rutin di luar rutan. Demi meyakinkan majelis hakim, istri Richard Lee, Reni Effendi, pun memilih pasang badan menjadi jaminan.
Baca Juga : Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum," ujar Faizal Hafied kepada awak media.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Richard Lee akan tetap kooperatif menjalani seluruh proses hukum meski status penahanannya dialihkan.
"Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, mengikuti aturannya, wajib lapor dan segala macamnya. Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk pengalihan penahanan di mana beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin," lanjut Faizal.
Baca Juga: Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Lebih lanjut, Faizal berharap majelis hakim memiliki alasan kemanusiaan, mengingat proses hukum yang dijalani kliennya sudah berlangsung cukup lama.
"Kami memohon kepada Majelis dari sisi kemanusiaan bahwa beliau ini sudah prosesnya cukup lama di dalam. Diharapkan bisa melakukan terapi atas kondisi kesehatannya yang lebih baik untuk di luar tadi," pungkasnya.
Adapun permohonan tersebut diajukan dalam sidang perdana kasus dugaan produk kecantikan ilegal tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Melalui kusa hukumnya, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa kliennya membutuhkan perawatan rutin di luar rutan. Demi meyakinkan majelis hakim, istri Richard Lee, Reni Effendi, pun memilih pasang badan menjadi jaminan.
Baca Juga : Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum," ujar Faizal Hafied kepada awak media.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Richard Lee akan tetap kooperatif menjalani seluruh proses hukum meski status penahanannya dialihkan.
"Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, mengikuti aturannya, wajib lapor dan segala macamnya. Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk pengalihan penahanan di mana beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin," lanjut Faizal.
Baca Juga: Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Lebih lanjut, Faizal berharap majelis hakim memiliki alasan kemanusiaan, mengingat proses hukum yang dijalani kliennya sudah berlangsung cukup lama.
"Kami memohon kepada Majelis dari sisi kemanusiaan bahwa beliau ini sudah prosesnya cukup lama di dalam. Diharapkan bisa melakukan terapi atas kondisi kesehatannya yang lebih baik untuk di luar tadi," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :