Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:12 WIB
loading...
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Rien Wartia Trigina. Foto: Instagram/@erintaulany
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, kini memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah menaikkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara. Ia mendatangi Polres untuk melakukan koordinasi sekaligus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan. Jadi surat-suratnya sudah ada. Kami dipanggil untuk salah satunya menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor," ujar Deolia Yumara, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga : Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati

Dengan naiknya status perkara tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai status hukum Erin Wartia sebagai terlapor.

Deolia menjelaskan bahwa dalam proses sidik, penyidik biasanya sudah mengantongi bukti dan saksi yang cukup untuk menentukan tersangka.

"Biasanya kalau naik penyidikan, tentu sudah ada bukti yang cukup, sama saksi yang cukup. Jadi dari situ kemungkinan ada TSK-nya (tersangka). Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik," tuturnya.

Lebih lanjut, Deolia menegaskan bahwa dalam kasus ini hanya ada satu pihak yang dilaporkan, yakni Erin Wartia.

"Ya bisa siapa saja tersangka itu, tapi memang terlapornya cuma satu sih (Erin Wartia)," tegasnya.

Meski proses hukum terus berjalan, pihak Herawati mengaku masih membuka pintu damai melalui skema Restorative Justice (RJ). Namun, Deolia menekankan bahwa perdamaian tidak bisa berjalan sepihak dan harus melibatkan komitmen dari Erin Wartia.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik

Tak hanya sekadar kata maaf, pihak Hera juga menyinggung beberapa syarat jika ingin kasus ini berakhir damai.

"Syarat damai sebenarnya sederhana, saling memaafkan itu yang pertama. Masalah lain seperti masalah teknis, handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu ada syarat-syarat sendiri," ungkap Deolia.

Jika upaya perdamaian gagal, Deolia menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Ia menyebut dugaan penganiayaan ini masuk dalam kategori ringan dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.

"Ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama. Tapi tergantung juga dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana. Intinya, setiap perkara kita siap sampai ke persidangan," pungkasnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Sunan Kalijaga Buka...
Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Rekomendasi
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Berita Terkini
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
GSDC 2026 di ICE BSD...
GSDC 2026 di ICE BSD Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri MICE Berkelanjutan
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved