Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rabu, 01 Juli 2026 - 10:51 WIB
loading...
Perjuangan Nikita Mirzani dalam menghadapi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali bergulir. Foto/Ravie Mulia Wardani.
A
A
A
JAKARTA - Perjuangan Nikita Mirzani dalam menghadapi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali bergulir melalui sidang Peninjauan Kembali (PK). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dimulai sejak 08.30 WIB. Setelah sempat absen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini hadir berhadapan dengan tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Baca juga: Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Kuasa hukum sang aktris, Usman Lawara, pun kembali mewakili kliennya untuk menjalani agenda sidang lanjutan hari ini.
Di depan majelis hakim, Usman menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ikhtiar dari kliennya.
"Kehadiran kami di ruang sidang yang terhormat ini adalah sebuah ikhtiar yang suci untuk menjaga marwah peradilan," ujar Usman Lawara dengan nada tegas di PN Jakarta Selatan Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Melalui sidang PK tersebut, Usman juga kembali menyampaikan permohonannya agar majelis hakim bersedia menghadirkan Nikita Mirzani di ruang sidang.
Usman menyebut kehadiran Nikita kelak sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan, bukan memohon pengampunan atau rasa iba majelis hakim.
"Kami datang ke sini bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan untuk mencari apa yang seharusnya menjadi hak dari pemohon PK," lanjutnya.
Usman Lawara mengibaratkan putusan hukum sebelumnya sebagai sebuah kegelapan. Menurutnya, ada kekhilafan nyata yang dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara Nikita Mirzani lewat putusan tingkat pertama.
"Ketika sebuah putusan melahirkan sebuah kegelapan, akibat sebuah kekhilafan yang nyata, maka di situlah hati nurani kita diuji," ungkap Usman sambil menahan kekecewaannya.
Ia pun meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak hanya melihat berkas secara formalitas, tetapi menggunakan nurani dalam memutus perkara ini.
"Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan adil, ditimbang dengan jujur, dan diputus dengan mata batin serta hati nurani yang bersih," katanya.
"Melalui permohonan PK ini, mari kita bersama menyingkap tabir kekhilafan serta kekeliruan yang diperlihatkan oleh hakim dalam putusan itu," tutup Usman.
Sebagai informasi, langkah PK ini merupakan upaya hukum terakhir Nikita Mirzani setelah melewati rentetan persidangan panjang sejak tahun 2025 hingga putusan Kasasi di Februari 2026.
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dimulai sejak 08.30 WIB. Setelah sempat absen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini hadir berhadapan dengan tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Baca juga: Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Kuasa hukum sang aktris, Usman Lawara, pun kembali mewakili kliennya untuk menjalani agenda sidang lanjutan hari ini.
Di depan majelis hakim, Usman menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ikhtiar dari kliennya.
"Kehadiran kami di ruang sidang yang terhormat ini adalah sebuah ikhtiar yang suci untuk menjaga marwah peradilan," ujar Usman Lawara dengan nada tegas di PN Jakarta Selatan Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Melalui sidang PK tersebut, Usman juga kembali menyampaikan permohonannya agar majelis hakim bersedia menghadirkan Nikita Mirzani di ruang sidang.
Usman menyebut kehadiran Nikita kelak sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan, bukan memohon pengampunan atau rasa iba majelis hakim.
"Kami datang ke sini bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan untuk mencari apa yang seharusnya menjadi hak dari pemohon PK," lanjutnya.
Usman Lawara mengibaratkan putusan hukum sebelumnya sebagai sebuah kegelapan. Menurutnya, ada kekhilafan nyata yang dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara Nikita Mirzani lewat putusan tingkat pertama.
"Ketika sebuah putusan melahirkan sebuah kegelapan, akibat sebuah kekhilafan yang nyata, maka di situlah hati nurani kita diuji," ungkap Usman sambil menahan kekecewaannya.
Ia pun meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak hanya melihat berkas secara formalitas, tetapi menggunakan nurani dalam memutus perkara ini.
"Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan adil, ditimbang dengan jujur, dan diputus dengan mata batin serta hati nurani yang bersih," katanya.
"Melalui permohonan PK ini, mari kita bersama menyingkap tabir kekhilafan serta kekeliruan yang diperlihatkan oleh hakim dalam putusan itu," tutup Usman.
Sebagai informasi, langkah PK ini merupakan upaya hukum terakhir Nikita Mirzani setelah melewati rentetan persidangan panjang sejak tahun 2025 hingga putusan Kasasi di Februari 2026.
(nnz)
Lihat Juga :