Ruben Onsu Tak Kejar Kemenangan Hak Asuh Anak, Ini Tujuan Sebenarnya
Selasa, 07 Juli 2026 - 10:05 WIB
loading...
Ruben Onsu dan Sarwendah. Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Ruben Onsu , Minola Sebayang, menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadikan kemenangan dalam gugatan hak asuh anak sebagai tujuan utama. Baginya, yang lebih penting adalah tercapainya kesepakatan damai yang menjamin Ruben tetap dapat menjalankan haknya sebagai ayah untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya.
Minola mengatakan pihaknya lebih mengutamakan penyelesaian damai dalam perkara hak asuh anak. Apabila proposal mediasi yang diajukan diterima oleh pihak Sarwendah , maka gugatan bisa saja dicabut selama ada kesepakatan yang dituangkan di pengadilan.
“Kalau misalnya proposal mediasi kami itu diterima oleh pihak S, dan kemudian kami akan minta dibuatkan suatu Akta Van Dading… saya rasa tidak jadi masalah kalaupun misalnya gugatannya itu dicabut,” ujar Minola.
Baca Juga : Petisi Boikot Sarwendah Tembus 95 Ribu Tanda Tangan, Ruben Onsu: Itu Konsekuensi Bukan Rekayasa
Menurutnya, yang paling penting adalah adanya keputusan pengadilan yang mengatur secara jelas kesepakatan kedua belah pihak terkait anak-anak.
Minola juga menegaskan, siapa pun yang nantinya memenangkan gugatan hak asuh tidak akan menghilangkan hak orang tua lainnya untuk bertemu dan berkumpul dengan anak.
“Siapapun yang menjadi pemenang dalam gugatan hak asuh anak ini, itu tidak akan bisa mengeliminasi hak ibu maupun hak ayah untuk berkumpul bersama-sama dengan anaknya,” tegasnya.
Sementara itu, ia juga menjelaskan alasan Ruben mengajukan gugatan hak asuh bukan untuk memisahkan anak dari ibunya. Ruben disebut hanya khawatir terhadap kondisi lingkungan anak hingga akses bertemu anak yang terbatas.
Baca Juga : Ruben Onsu Janji Tak Batasi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh
“Kami minta hak asuh anak itu karena kami khawatir anak-anak ini dalam lingkungan yang tidak aman karena ada dugaan eksploitasi itu dan juga tentunya karena kami juga tidak diberikan kesempatan untuk berkumpul sebagaimana yang seharusnya menjadi hak dari klien kami Ruben Onsu,” jelas Minola.
Namun Minola menegaskan bahwa siapa pun yang memperoleh hak asuh nantinya tetap wajib menghormati hak orang tua lainnya. Termasuk tidak mempersulit anak untuk bertemu orang tua lainnya.
Minola mengatakan pihaknya lebih mengutamakan penyelesaian damai dalam perkara hak asuh anak. Apabila proposal mediasi yang diajukan diterima oleh pihak Sarwendah , maka gugatan bisa saja dicabut selama ada kesepakatan yang dituangkan di pengadilan.
“Kalau misalnya proposal mediasi kami itu diterima oleh pihak S, dan kemudian kami akan minta dibuatkan suatu Akta Van Dading… saya rasa tidak jadi masalah kalaupun misalnya gugatannya itu dicabut,” ujar Minola.
Baca Juga : Petisi Boikot Sarwendah Tembus 95 Ribu Tanda Tangan, Ruben Onsu: Itu Konsekuensi Bukan Rekayasa
Menurutnya, yang paling penting adalah adanya keputusan pengadilan yang mengatur secara jelas kesepakatan kedua belah pihak terkait anak-anak.
Minola juga menegaskan, siapa pun yang nantinya memenangkan gugatan hak asuh tidak akan menghilangkan hak orang tua lainnya untuk bertemu dan berkumpul dengan anak.
“Siapapun yang menjadi pemenang dalam gugatan hak asuh anak ini, itu tidak akan bisa mengeliminasi hak ibu maupun hak ayah untuk berkumpul bersama-sama dengan anaknya,” tegasnya.
Sementara itu, ia juga menjelaskan alasan Ruben mengajukan gugatan hak asuh bukan untuk memisahkan anak dari ibunya. Ruben disebut hanya khawatir terhadap kondisi lingkungan anak hingga akses bertemu anak yang terbatas.
Baca Juga : Ruben Onsu Janji Tak Batasi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh
“Kami minta hak asuh anak itu karena kami khawatir anak-anak ini dalam lingkungan yang tidak aman karena ada dugaan eksploitasi itu dan juga tentunya karena kami juga tidak diberikan kesempatan untuk berkumpul sebagaimana yang seharusnya menjadi hak dari klien kami Ruben Onsu,” jelas Minola.
Namun Minola menegaskan bahwa siapa pun yang memperoleh hak asuh nantinya tetap wajib menghormati hak orang tua lainnya. Termasuk tidak mempersulit anak untuk bertemu orang tua lainnya.
(wur)
Lihat Juga :