Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin Wartia, Ternyata Ini Alasannya
Kamis, 09 Juli 2026 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. UU PPRT adalah batu uji bagaimana Indonesia mampu melindungi PRT tidak hanya di dalam negeri, tapi di luar negeri juga. Kalau masyarakat yang bekerja di profesi ini tidak bisa dilindungi, bagaimana dengan profesi yang lain?" tambah Rieke.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, mengapresiasi dukungan dari Rieke Diah Pitaloka dan Lembaga Perlindungan Salsi dan Korban (LPSK).
Ia menyebut proses hukum kini tengah berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti visum sebelum nantinya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka bagi terlapor.
"Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ibu Rieke Diah Pitaloka dan pihak LPSK, terus lawyer-lawyer saya yang baik ini. Terima kasih banyak," kata Deolipa.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, mengapresiasi dukungan dari Rieke Diah Pitaloka dan Lembaga Perlindungan Salsi dan Korban (LPSK).
Ia menyebut proses hukum kini tengah berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti visum sebelum nantinya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka bagi terlapor.
"Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ibu Rieke Diah Pitaloka dan pihak LPSK, terus lawyer-lawyer saya yang baik ini. Terima kasih banyak," kata Deolipa.
(wur)
Lihat Juga :