BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Minggu, 19 Juli 2026 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
BPOM juga melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Masyarakat diminta mewaspadai produk dengan klaim berlebihan dan segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Daftar 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang BPOM:
1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat
2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019)
Perusahaan: PT Sukma Skin Treatment
Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170)
3. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice
Perusahaan/Produsen: Jirah Manufacturing Corporation (Filipina)
Kandungan: Hidrokinon
4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri
5. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Masyarakat diminta mewaspadai produk dengan klaim berlebihan dan segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Daftar 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang BPOM:
1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat
2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019)
Perusahaan: PT Sukma Skin Treatment
Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170)
3. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice
Perusahaan/Produsen: Jirah Manufacturing Corporation (Filipina)
Kandungan: Hidrokinon
4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri
5. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri
Lihat Juga :