BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:57 WIB
loading...
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM temukan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri beredar di pasaran. Foto: Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II 2026 yang dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan menyasar penjualan secara daring maupun distribusi langsung atau offline. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang.

“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya dikutip Minggu (19/7/2026).

Seluruh produk yang ditemukan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.

Baca Juga : BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan bahan yang dilarang dalam produk tersebut, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.

Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik hitam, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Sementara itu, klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen dan psoriasis pustular. Adapun pewarna merah K10 berisiko menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menimbulkan iritasi kulit, bintik hitam, hingga kerusakan ginjal.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar dan menerapkan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, serta impor produk yang terbukti melanggar ketentuan. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, dan ritel melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah.

Baca Juga : BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

BPOM juga melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Masyarakat diminta mewaspadai produk dengan klaim berlebihan dan segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

Daftar 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang BPOM:

1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat

2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019)
Perusahaan: PT Sukma Skin Treatment
Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170)

3. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice
Perusahaan/Produsen: Jirah Manufacturing Corporation (Filipina)
Kandungan: Hidrokinon

4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri

5. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri

6. Glowing Night Treatment (dalam paket Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty)
Negara asal: Malaysia
Kandungan: Hidrokinon

7. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827)
Perusahaan: PT Berdes Bersama Gemilang
Kandungan: Merkuri

8. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518)
Perusahaan: CV Indah Mulia Abadi
Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170)

9. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri

10. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat

11. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669)
Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Merkuri

12. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673)
Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon

13. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479)
Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon

14. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151)
Perusahaan: CV Aristo Makmur
Kandungan: Asam retinoat
Displaying 1000005101.jpg.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik...
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat pada 2026, Nilainya Tembus Rp35,8 Miliar
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
BPOM di Surabaya Percepat...
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Penguatan Manajemen...
Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Keamanan Industri Pangan
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Gelar RUPS Luar Biasa,...
Gelar RUPS Luar Biasa, Brigit Biofarmaka Teknologi Bahas Penyesuaian Klasifikasi Usaha
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Rekomendasi
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Berita Terkini
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Run for Independence...
Run for Independence Day 81 Akan Digelar, MNC Life Berikan Perlindungan Jiwa bagi Seluruh Peserta
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
My Chef In Crime Segera...
My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+: Indonesias First Culinary Crime Thriller yang Wajib Masuk Watchlist!
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved