AJI: Pers Mahasiswa Tidak Boleh Dihalangi saat Laksanakan Tugasnya
Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
AJI sangat menyangkan adanya kasus penangkapan dan juga kekerasan kepada jurnalis maupun anggota pers mahasiswa (persma). (Baca Juga: Viral Curhat Mahasiswa dapat Dosen Pembimbing Galak, Ini Tips Lancar Berhadapan dengan Dospem Skripsi )
“Dalam Undang-Undang Pers pasal 1 ayat 4 yaitu wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Teman-teman persma rutin mengikuti kegiatan jurnalistik, itu sudah bisa dikatakan sebagai wartawan," ujarnya.
Selanjutnya, Sasmito juga menyebut pasal 4 ayat 3, yaitu menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Juga pasal 8, yaitu dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Jadi merujuk dari tiga pasal tersebut, presma juga termasuk wartawan dan harus dilindungi,” kata Sasmito tegas, sambil menambahkan bahwa para mahasiswa ditahan kurang lebih dua hari di Polda Metro Jaya dan kini sudah dibebaskan.
![AJI: Pers Mahasiswa Tidak Boleh Dihalangi saat Laksanakan Tugasnya]()
Foto: badahos
“Dalam Undang-Undang Pers pasal 1 ayat 4 yaitu wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Teman-teman persma rutin mengikuti kegiatan jurnalistik, itu sudah bisa dikatakan sebagai wartawan," ujarnya.
Selanjutnya, Sasmito juga menyebut pasal 4 ayat 3, yaitu menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Juga pasal 8, yaitu dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Jadi merujuk dari tiga pasal tersebut, presma juga termasuk wartawan dan harus dilindungi,” kata Sasmito tegas, sambil menambahkan bahwa para mahasiswa ditahan kurang lebih dua hari di Polda Metro Jaya dan kini sudah dibebaskan.

Foto: badahos
Lihat Juga :